REDAKSISATU.ID – Kejati Kalbar menetapkan 6 (enam) orang Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Feri untuk penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2019.
Penetapan Tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto Eko Putro, S.H bersama Asisten Pengawas (Aswas) Ali Nurudin, S.H.,M.H, pada saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Kamis 30 November 2023.
6 Tersangka terkait kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri pada Proyek senilai Rp2,5 Miliar Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019, yakni berinisial SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP, AJ dan MA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), TK selaku Direktur CV Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerjaan.
“Kegiatan pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT. Kemudian, dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 Miliar,” ungkap Muhammad Yusuf.
Pengadaan Kapal Feri tersebut, lanjut Yusuf menjelaskan, digunakan untuk sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Di mana kontrak pekerjaan tertuang dalam Surat Perjanjian No.550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia Barang yakni Direktur CV. Rindi.
“Dari penyelidikan awal ditemukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain,” tandasnya.
Menurut Muhammad Yusuf, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya diperoleh fakta bahwa Kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 ternyata dibuat pada tahun 2014.
“Jadi Kapal penyeberangan ini adalah Kapal bekas,” sindir Kajati Kalbar.
Pada tahap penyidikan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang dari para Tersangka sebesar Rp335 juta. Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/kesimpulan bahwa pengadaan Kapal tahun 2019 tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
“Kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318