REDAKSI SATU – Pidsus Kejati Kalbar telah menahan 6 (enam) orang tersangka terkait perkara proyek pekerjaan pengembangan bandar udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak berdasarkan addendum anggaran sebesar Rp. 24.766.264.000,- yang bersumber dari APBN TA 2023 dengan lamanya pekerjaan selama 59 hari kalender.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan bahwa pekerjaan pengembangan bandar udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat dalam pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan.

Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48.
“Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti, kami Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan terhadap 6 (enam) orang Tersangka tindak pidana, yakin Tersangka AH jabatan KPA/Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat (UPBU); Tersangka inisal ASD selaku PPK; Tersangka H selaku Pelaksana/Direktur Utama PT CLARA CITRALOKA PERSADA; Tersangka BEP selaku Pelaksana di lapangan/subkon; Tersangka AS selaku pelaksana pengawasan di lapangan /tanpa kontrak; Tersangka Hj selaku pelaksana pengawasan dilapangan/tanpa kontrak,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar saat menggelar Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa, 17 Juni 2025, sore.

Lanjut Aspidsus Kejati Kalbar menyebut, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak,” ujar Aspidsus Kejati Kalbar.