BerandaKALBARKejari Kapuas Hulu Kembali Tetapkan Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir

Kejari Kapuas Hulu Kembali Tetapkan Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir

KALBAR | redaksisatu.id – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kapuas Hulu Kembali Tetapkan Tersangka Tipikor Proyek Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Senin 7 Februari 2022.

Kejari Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

BACA JUGA  Masyarakat Mempertanyakan Penebangan Kayu Log di Wilayah Bunut Hilir

Kejari

 

Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta, dengan ini Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial LS.

“LS merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto saat dikonfirmasi redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat melalui whatsApp, Pukul 16.36 WIB.

Terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Korban Minta Proses Hukum Terhadap Pihak SPBU 6478321 Tetap Dilanjutkan

Kejari

Kasi Intelijen, Adi Rahmanto, SH. MH menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan, yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” ujarnya.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka ‘ LS ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

BACA JUGA  Baleho Jokowi-Ganjar Pranowo di Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sementara ini, penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 masih berlangsung dimana pihak Penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Masyarakat Minta Polda Kalbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sawah Desa Sungai Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.