REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Yu Hao (49) warga negara China terkait kasus Pertambangan Ilegal di Kabupaten Ketapang. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung.
Eksekusi terhadap Terdakwa Yu Hao (49) disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, S.H.,M.H melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Aspidum Kejati Fajar Sukristyawan didampingi oleh Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony di Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.43 WIB.
Aspidum Kejati Fajar Sukristyawan mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Yu Hao dilakukan setelah pihaknya menerima hasil Petikan Putusan Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Dalam Petikan Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa YU HAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar Aspidum Kejati Fajar Sukristyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony menambahkan, bahwa berdasarkan Petikan Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa YU HAO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”.
“Yu Hao melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, dan kita melakukan eksekusi terhadap Yu Hao di Lapas Kelas IIA Pontianak,” tandas Kajari Ketapang.