REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 tersangka inisal PAM (Paulus Andy Mursalim) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat atau Bank Kalbar mark up pada tahun 2015.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyebut pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).
Dari catatan transaksi, pembayaran di lakukan dalam dua tahap: pada 27 Oktober 2015 sebesar Rp 18,955 miliar dan pelunasan Rp 70,503 miliar pada 11 November 2015. Namun, proses pembelian tanah tersebut di lakukan melalui pihak ketiga, yaitu Mursalim (Paulus Andy Mursalim) dan Ricky Sandy, yang di duga membuka ruang bagi praktik mark-up.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, Penyidik Kejati Kalbar melakukan proses hukum penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalbar, atas nama PAM dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor : B-815/O.1.5/Ft.1/02/2025 Tanggal 17 Februari 2025.
Setelah tahap 2, kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat Perintah akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.

“Karena pada saat proses penyidikan tersangka PAM ditahan, status penahanannya akan menjadi kewenangan JPU, dan saat ini JPU Kejari Pontianak menahan PAM untuk paling lama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 21 Februari NM 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Paulus Andy Mursalim pun diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.