spot_img

Kejaksaan Kalbar Geledah Rumah Kediaman Mulyadi Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin

REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah kediaman MR (Mulyadi Rahyono) tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada Rabu 26 November 2025, siang.

Terpantau langsung di lapangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil melakukan penyitaan barang-bukti, diantaranya kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV di rumah kediaman MR (Mulyadi Rahyono), Jl. Prof Dr. Hamka GG Nilam 6 No. 4 Pontianak Kota.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sedang ada kegiatan dinas di Jakarta, Emilwan Ridwan pun membenarkan penggeledahan dan penyitaan barang-bukti tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

BACA JUGA  Klarifikasi Kejagung terkait Video Viral dan Penyitaan Rp2,4 Miliar dari Kasus Korupsi Rehabilitas UPPKB Siantan
Kejaksaan
Mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR (Mulyadi Rahyono) yang berhasil disita dan diamankan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Rabu 26 November 2025.

“Ia benar, hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan dan berhasil melakukan penyitaan barang-bukti kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR), untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi Kasi Penkum,” ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa kasus tersebut berawal dari penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial Is (Ismuni) dan MR (Mulyadi Rahyono) terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.

Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sejumlah Aset Wakil Gubernur Ria Norsan Disita Ditkrimsus Polda Kalbar
BACA JUGA  Sultan Apresiasi Pemerintah Alokasikan DBH Melalui PP No 38 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img