Redaksi Satu – Melalui Kapuspenkum Kejagung terus menelusuri dugaan, tindak korupsi di tubuh Pertamina dengan fungsi dan tugas mantan Komisaris Utama Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendalami dugaan, korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sukholding dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-20203.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa pers nya digedung bundar ia mengatakan, kami akan mendalami dan dari fungsi tugas mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kami melihat kepada’ bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan, selaku komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding ya, PT Pertamina Persero, ujarnya dilansir dari Kompas.
Harli mengatakan Ahok dibeberkan sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik, terkait dalam pengawasan tata kelola minyak mentah atau produk holding yang memiliki jaringan anak perusahaan, Subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini.
“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
Pemeriksaan pada saksi, itu tidak semua orang harus jadi tersangka. lalu, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, yang kita fokuskan. tutur Harli.
Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini, Pungkasnya (**Dilansir Kompas-Saidi Redaktur Pelaksana**).