redaksisatu | Keistimewaan DIY kembali ditegaskan sebagai amanat sejarah yang melekat pada perjalanan bangsa Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menyatakan bahwa Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar status administratif, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dijaga lintas generasi.
Pernyataan tersebut disampaikan GKR Hemas saat membuka acara Bedah Buku Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis–Konstitusional atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 di Aula Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Jumat (30/1).
Menurut GKR Hemas, Keistimewaan DIY lahir dari keputusan politik dan moral Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang secara sadar memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa syarat.
Keputusan tersebut menjadi teladan kebangsaan yang memiliki dasar sejarah dan konstitusional yang kuat. GKR Hemas menegaskan bahwa keistimewaan Yogyakarta bukanlah hadiah dari negara.
Status tersebut merupakan buah dari sejarah panjang dan nilai kebangsaan yang hidup serta terus dijaga oleh masyarakat Yogyakarta hingga kini.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sering kali disempitkan.
Keistimewaan kerap dipahami sebatas simbol budaya atau pengelolaan Dana Keistimewaan, padahal substansinya jauh lebih luas dan mendalam. Dalam konteks itu, GKR Hemas menilai buku yang dibedah memiliki arti strategis.
Buku tersebut dinilai mampu menghadirkan tafsir historis dan konstitusional secara utuh, tidak hanya membaca pasal undang-undang secara tekstual.
Buku ini diharapkan menjadi rujukan penting untuk memahami proses lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Diskusi bedah buku ini juga dinilai relevan dengan peran DPD RI sebagai representasi daerah.
Keistimewaan DIY dipandang bukan hanya milik Yogyakarta, melainkan bagian dari kekayaan konstitusional Indonesia.
DIY disebut sebagai laboratorium kebangsaan, tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu kesatuan.
Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, menjelaskan bahwa karyanya merupakan catatan sejarah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY yang terjadi baik di tingkat nasional maupun melalui gerakan massa di Yogyakarta.
Ia menekankan pentingnya menyampaikan sejarah secara utuh agar generasi mendatang tidak memaknai keistimewaan semata sebagai Dana Keistimewaan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, menilai buku ini sebagai dokumentasi berharga.
Menurutnya, buku tersebut merekam seluruh proses pembahasan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang dilengkapi dengan tafsir dan dinamika politik yang terjadi.
Sari Murti menambahkan bahwa esensi keistimewaan DIY harus dipahami dari aspek historis sejak Perjanjian Giyanti.
Ia juga menyoroti sejumlah aspek yang masih dapat dilengkapi, seperti pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur serta status pertanahan Kraton, termasuk Sultan Ground.
Narasumber lain, Hendro Muhaimin dari Pusat Studi Pancasila UGM, menilai buku ini sebagai perpaduan perjalanan keistimewaan DIY dalam konstitusi.
Ia menekankan perlunya jembatan pengetahuan agar kebutuhan publik terhadap pemahaman keistimewaan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Dari perspektif media, Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat, Octo Lampito, menyebut buku ini lahir dari dinamika opini publik.
Ia menilai kekuatan buku terletak pada kemampuannya menjelaskan mengapa Undang-Undang Keistimewaan DIY terus menjadi isu penting di ruang publik, bukan sekadar kumpulan pasal teknis.
Forum bedah buku ini dipandu Widihasto Wasana Putra dari Sekber DIY dan dihadiri oleh perwakilan OPD Pemda DIY, akademisi, tokoh masyarakat, seniman, budayawan, organisasi kemahasiswaan, serta insan media.



