Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Hidi Christhopher. S.Sos, mengatakan kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh ini, merupakan yang pertama kali di Kabupaten Mukomuko, bahkan di Provinsi Bengkulu. Jumat 11/08/23.
Hidi Christhoper mengatakan hal tersebut, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat tentang keterbukaan informasi publik, yang bertempat di Aula Kantor Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kamis 10 Agustus 2023.
“Saya mengapresiasi Pemerintahan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh, yang melaksanakan kegiatan tentang keterbukaan informasi publik”, ucap Ketua KIP Provinsi Bengkulu Hidi Christhoper.

“Pemdes Mundam Marap yang pertama melaksanakan kegiatan tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur oleh UU No 14 Tahun 2008 di Kabupaten Mukomuko dan di Provinsi Bengkulu”, ungkap Hidi Christhoper.
Kepala Desa Mundam Marap Eko, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan badan-badan publik seperti pemerintahan desa yang ada di Kecamatan Ipuh, supaya informasi yang benar dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan yang hukum.

“Karena begitu pentingnya acara ini, kami dari Pemdes Mundam Marap, mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua undangan”, ucap Kades Eko.
Selain Hidi Christhoper. S. Sos, yang menjadi Narasumber, Camat Ipuh Sepradanur. S.Sos, Ipda Ardiansyah dari Binmas Polres Mukomuko, dan Nopianto SP TA KIP (Tenaga Ahli Komisi Informasi) Bengkulu.
Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 Tahun 2008), dibuka secara resmi oleh Camat Kecamatan Ipuh Sepradanur dihadiri para Kepala Desa, Babinsa dari Koramil Ipuh, Bhanbinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan, masyarakat dan insan pers. (Q-74)