BerandaBeritaKediaman Hasto Kristianto: Tampak di Jaga Ketat Setelah Ditetapkan Tersangka

Kediaman Hasto Kristianto: Tampak di Jaga Ketat Setelah Ditetapkan Tersangka

Bekasi – Tempat kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, di Margahayu Bekasi Timur, dijaga ketat oleh petugas Satgas PDI Perjuangan pada Selasa, (24/12/2024).

Terpantau mereka para Satgas berpakaian serba warna hitam, dan menggunakan setelan baret merah, sedang berjaga jaga di tempat kediaman Hasto Kristianto.

Kemudian di lokasi tersebut terlihat, sebuah mobil jenis Toyota Lexus Hitam terpakir di kediaman rumah Hasto Kristianto (HK). Dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA  Seni Budaya Sunda Bogor Mati Suri, Pemkab Bogor Salah Pilih

Berawal penetapan itu, keterlibatannya Hasto diduga menghalangi penyelidikan KPK terhadap Harun Masiku menjadi aktor kunci dalam kasus ini, dengan perannya sebagai fasilitator yang diduga bekerja sama dengan HK.

Proses penyelidikan menyebut bahwa mereka berdua terlibat dalam skema suap yang merugikan integritas lembaga legislatif.

Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, menjadi salah satu penerima suap dalam perkara ini.

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Tim Investigasi Dalami Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Gudang Ilegal Minyak Subsidi?

Wahyu telah menjalani hukuman pidana tujuh tahun dan saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat.

Dalam pengakuannya, Wahyu menerima sejumlah uang dari Harun Masiku melalui perantara untuk mengamankan posisi Harun di DPR.

Peran Wahyu Setiawan dianggap penting dalam membuka jalur komunikasi antara pihak pemberi suap dan institusi penyelenggara pemilu.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya, Mengantongi Bukti Kasus Pimpinan KPK

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK,  bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Ia selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari CNN Indonesia.

Penetapan ini dilakukan pasca-ekspose perkara yang digelar, pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK.

BACA JUGA  Tersangka Pengedar Samcodin Ditangkap Polsek Kota Manna

Proses ini menunjukkan adanya percepatan langkah, penyelidikan setelah pimpinan baru mulai bekerja.

Sementara itu Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menampik informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan menyusul kabar yang menyebutkan bahwa KPK menetapkan, Hasto sebagai tersangka dan menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

BACA JUGA  Halal Bihalal Koordinasi Relawan Ganjar Pranowo For Presiden

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama.

Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih” kata Chico dikutip News Liputan6.com pada Selasa (24/12/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

BACA JUGA  Menhub dan Lasarus Tinjau Bandara Tebelian Sintang

Hasto disebut bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Fernando Harap Pilkades Malinau 2023 Jadi Pesta Demokrasi 

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (Saidi – REDPEL).

BACA JUGA  16 Parpol Mengadu Kepada Ketua DPD RI

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.