spot_img

Kasus Oli Palsu Tahap I, Polda Kalbar Tetapkan EC Tersangka

REDAKSI SATU — Kasus dugaan peredaran Oli Palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki Tahap I, dengan satu orang Tersangka inisial EM alias EC yang diduga kuat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Berkas perkara Oli Palsu tersebut resmi diserahkan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi Kalba pada Jumat 26 September 2025, Pukul 13.00 WIB.

Berkas perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
• Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025.

BACA JUGA  Pengerusakan Alat Peraga Adat Sudah Dilaporkan ke Polres Kubu Raya, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang
Oli Palsu
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.

Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.

BACA JUGA  Pilkada 2024, Walhi Serukan Jangan Pilih Calon Kepala Daerah yang Abai Lingkungan Hidup

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat Oli Palsu,” pungkas Bayu.

BACA JUGA  Masa Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pontianak Ungkap 131 Temuan
BACA JUGA  Insan Pers Harus Jaga Netralitas di Tahun Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img