BerandaHUKUMINFO POLISIKasus Investasi Bodong Selebgram Jadi Tersangka

Kasus Investasi Bodong Selebgram Jadi Tersangka

Sumsel | redaksisatu.id -Kasus Investasi seorang selebgram cantik Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.

Selebgram berinisial ALN (30) yang terlibat kasus Investasi bodong ini merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Sumsel.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, bahwa penetapan selebgram kasus Investasi bodong ini sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

BACA JUGA  Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Pemkot Pontianak, Kaya Struktur Namun Miskin Fungsi

“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roy Tambunan, Sabtu (15/1).

Roy mengatakan, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian, kemudian menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram)

Ternyata selebgram ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA  Polda Kalimantan Barat Limpahkan 9 Kasus Karhutla ke JPU

“Korbannya diduga tidak hanya satu, sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

[*to-65]

BACA JUGA  Polda Kalimantan Barat Operasi Liong Kapuas 2022 Imlek 2573

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.