spot_img

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Resmi Ditingkatkan

JABAR | redaksisatu.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus dugaan yang menjerat Bahar bin Smith tersebut diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Desember 2021.

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Ungkap Prostitusi Online Anak Bawa Umur

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adrian318

BACA JUGA  Polisi Ciampea Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Siswa Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img