Kasus Dukun cabul yang nyaris memerkosa calon menantunya sendiri berinisial HR, terancam 15 tahun penjara. Polisi terus saat ini masih mendalami kasus itu.
Pendalaman kasus dukun cabul ini masih dilakukan penyidik, termasuk kemungkinan kalau adanya korban lain yang jadi pelampiasan nafsu bejat dukun cabul tersebut.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Senin (20/12/2021), mengatakan, pihaknya telah menetapkan HR sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Gede menuturkan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi korban lain dari pelaku. Namun, hal tersebut akan terus diusut. ”Sejauh ini masih satu korban,” ujarnya.
Gede berujar sebelumnya, tersangka memanfaatkan profesinya sebagai dukun untuk ”memangsa” korban yang sebenarnya kekasih anaknya.
Dia meminta syarat yang janggal untuk ritual perjodohan, yakni meminta sehelai rambut kemaluan korban.
Hal tersebut terungkap saat HR diperiksa penyidik Polres Kotim setelah tersangka ditangkap.
Dia juga mengaku sempat membawa calon korbannya ke sebuah penginapan di Kota Sampit.
Tersangka memaksa meminta sehelai rambut kemaluan korban sebagai syarat ritual agar korban dan anak pelaku dapat berjodoh selamanya. Namun, saat itu korban menolaknya.
”Jadi, itu hanya akal-akalan pelaku agar dia bisa melihat tubuh korban. Korban merupakan calon menantunya alias pacar anak pelaku,” ucap Gede.
Lebih lanjut Gede berucap, karena korban menolak memberikan sehelai rambut kemaluannya, tersangka menggunakan cara lain dengan membawa korban menuju jalan lingkar selatan di Kota Sampit.
Dalam perjalanan, rupanya hasrat birahi tersangka yang ingin memerkosa calon menantunya sudah tak terkendali.
Tersangka langsung mencoba memerkosa korban di mobilnya dengan menggerayangi bagian sensitif korban.
Korban yang sudah tak mengenakan pakaian, selamat setelah berhasil keluar dari mobil dan meminta tolong.
”Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” tukas Gede.
[*to-65].