REDAKSI SATU – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Hary Wibowo membantah terima suap terkait penanganan perkara kasus program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sebelumnya pada hari Kamis 19 September 2024 di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI, para pengunjuk rasa menuding Hary Wibowo selaku Kasi Pidsus Kejari Pontianak terindikasi kuat menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak saat memberikan Keterangan Pers kepada sejumlah Awak Media di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl. KH. A.Dahlan No.6, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 23 September 2024.
Hary Wibowo menjelaskan, bahwa kasus IPAL untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 4 Miliar tahun 2020 di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak tersebut bukan hanya ditangani oleh dirinya sendiri, melainkan dikerjakan bersama Tim dari tahun 2020 hingga Putusan Inkrach pada tahun 2023.
“Setiap proses tahapan, kita selalu melaksanakan mekanisme ekspose atau pun gelar perkara dari Penyelidikan, Penyidikan, hingga Penetapan Calon Tersangka sampai rencana dakwaan dan tuntutan, semuanya kita lakukan mekanisme gelar perkara/ekspose perkara. Artinya saya tidak bergerak sendiri dan saya juga sampaikan kepada khalayak, bahwa isu Suap yang dikatakan kepada saya itu adalah tidak benar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dia pun merasa sedih dan kebingungan, terkait data yang diperoleh Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) seperti yang disampaikan dalam Aksi Unjuk Rasa baru-baru ini di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Bahkan menurut Hary Wibowo, dalam proses sidang pun selalu diawasi oleh KPK melalui Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan diliput setiap proses Persidangan nya.
“Terkait kasus IPAL itu seluruh Perkara sudah Inkrach. Ada 5 (lima) Tersangka di situ, yakni Konsultan Perencana, Penandatangan Kontrak yaitu Kontraktor nya, kemudian PPK yang pada saat itu dirangkap oleh Kepala Dinas, Pelaksanaan Lapangan dari Pekerjaan itu, kemudian yang terakhir Konsultan Pengawas. Artinya satu Paket yang terlibat dalam pengadaan Barang dan Jasa itu, sudah Inkrach Putusnya, dan semua sudah dipidana,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak menerangkan, dalam kasus tersebut, memang ada satu terpidana yang baru Inkrach pada tahun 2024. Hal tersebut karena yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding sampai Kasasi yang dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.
Oleh karena itu, lanjut Hary Wibowo mengatakan, kalau dirinya tidak melakukan klarifikasi terkait berita viral di Jakarta tersebut, maka tuduhan suap yang ditujukan kepadanya itu seolah-olah benar.
Kemudian, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak juga membantah adanya tuduhan penerimaan fee 7,5 persen dari PT TBK.
“PT TBK itu sendiri saya tidak pernah tahu, Perusahaan apa? Bekerja di Bidang Apa? Terus saya menerima suap, kapan dan dimana, terkait pekerjaan apa? Saya sendiri tidak tahu ini, saya ngak tahu ini dari mana teman-teman Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi mendapatkan data ini, mungkin juga dari teman-teman di Pontianak, tapi kan keakuratan data ini juga perlu saya pertanyakan,” sindirnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Hary Wibowo menilai bahwa Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi pada hari Kamis 19 September 2024 di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI sudah menyerang pribadinya.
“Sudah menyerang ke pribadi saya, saya juga tidak tahu apakah ada hubungannya dengan perkara Tipikor yang sedang saya tangani atau yang telah saya tangani, saya juga tidak tahu. Yang pasti dalam saya melakukan Tupoksi saya sebagai Kasi Pidsus otomatis pasti adalah pihak-pihak yang mungkin kurang berkenan dan kurang senang dengan yang saya lakukan. Mohon maaf bila ada pihak-pihak yang kurang senang dengan yang saya lakukan sebagai Tupoksi Kasi Pidsus,” tuturnya.
Namun tudingan tersebut masih dipertimbangkan oleh Hary Wibowo selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak. Karena dirinya masih mempertimbangkan dan masih mendiskusikan persoalan tersebut kepada Pimpinannya.
Sebagai informasi, pada Kamis (19/09/2024), Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) perwakilan dari berbagai Kampus menggelar Aksi Unjuk Rasa dan menyampaikan beberapa poin tuntutan di depan Kantor Kejaksaan Agung RI. Aksi ini menyoroti isu Korupsi yang dianggap masih merajalela di berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah disejumlah daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Hukum Kalimantan Barat.
Berikut Tuntutan yang disampaikan FKMAK kepada Kejagung RI, yakni:
1. Mengusut tuntas dugaan suap yang bapak Hary Wibowo terkait proyek IPAL.
2. Usut Tuntas terkait adanya dugaan penerimaan fee sebesar 7,5 persen oleh PT TBK.
3. Adanya indikasi terlibatnya oknum Kejaksaan Agung RI pengamanan atas nama bapak Hary Wibowo selaku Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak.
4. Pecat dan Adili bapak Hary Wibowo dari Jabatannya.
5. Tangkap dan berantas oknum Kejaksaan Agung RI yang terlibat dalam kasus ini.
6. Mendesak kepada Kejaksaan Agung RI untuk terus lanjutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Hary Wibowo.
Editor: Adrianus Susanto318