REDAKSISATU.ID – Polres Bengkayang berhasil mengamankan TP (33) diduga pelaku kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Sabtu siang (28/1/23) di Jalan Raya Sungai Dayak KM 39 Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang menyebabkan korban Brigadir Polisi Rio Wiranda meninggal dunia.
Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H pun menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tabrak lari yang berhasil diungkap oleh pihaknya pada Senin malam 30 Januari 2023.
Kapolres Bengkayang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tabrak lari tersebut berawal informasi dari saksi mata yang saat itu mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut saksi mata, saat itu posisi kendaraan saksi mata tepat berada dibelakang kendaraan yang datang dari arah berlawanan dengan kendaraan korban Brigpol Rio. Kemudian, saksi melihat kendaraan korban hendak mendahului kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh.
Akibat peristiwa tersebut, Korban Brigpol Rio Wiranda yang bertugas di Sat Samapta Polres Mempawah itu mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Diantaranya, Luka robek pada leher sebelah kiri, luka memar bagian kepala belakang, retak tulang tengkorak kiri atas, serta luka robek disiku kanan.
“Korban (Brigadir Polisi Rio Wiranda) meninggal dunia,” ungkap AKBP Dr. Bayu Suseno.
Kemudian, lanjut Kapolres Bengkayang menyampaikan, Polres Mempawah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari CCTV bahwa kendaraan diduga pelaku yang melarikan diri usai menabrak korban adalah mobil merek Mitsubishi jenis Truck Box KB 8674 KL dan pihaknya segera melakukan konfirmasi ke Polres Bengkayang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., memerintahkan Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sangidun, S.Sos beserta personel gabungan Polres Bengkayang untuk melakukan penyelidikan terkait identitas diduga pelaku tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan mobil berwarna kuning yang diduga menabrak anggota Polres Mempawah tersebut berada di Kecamatan Bengkayang, yang belum diketahui identitasnya saat itu, kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” tandas Kapolres.
Adapun hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut berada di gudang Asang yang berlokasi di Jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
“Kemudian Kasat Lantas beserta Tim Gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekkan dan konfirmasi kepada pemilik gudang,” terangnya.
Saat didatangi Personel Gabungan, Asang membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya, yang pada saat kejadian kecelakaan dikendarai oleh pria berinisial TP (33) dan dirinya sudah menyuruh TP untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkayang, namun TP tidak mengindahkan hal tersebut.
Mengetahui hal itu, Pada tanggal (30/1/23) malam, Personel Gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial TP (33) yang berdomisili di Pontianak Kota, yang pada saat itu keberadaannya di gudang Asang, untuk dibawa ke Polres Bengkayang guna proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini terduga pelaku TP sudah kami amankan di Mapolres Bengkayang untuk dilaksanakan penyidikan oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan di ambil keterangannya mengenai kejadian tabrak lari di Jalan Raya Sungai Dayak,” kata Bayu Suseno.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku TP mengakui kejadian tabrakan tersebut. Kemudian proses selanjutnya, pihak Polres Bengkayang menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitshubishi Jenis Mobil Barang Model Truck Box KB 8674 KL dan 1 (satu) Lembar STNK mobil tersebut atas nama Asang dan pengemudi mobil tersebut Sdr. TP kepada Polres Mempawah.
Editor: Adrianus Susanto318