Iklan
Iklan
BerandaNASIONALKACAU..! SEMBRONO..! Defisit APBD Kabupaten Melawi Rp81 Miliar Malah Dapat Penghargaan WTP

KACAU..! SEMBRONO..! Defisit APBD Kabupaten Melawi Rp81 Miliar Malah Dapat Penghargaan WTP

REDAKSISATU.ID – Shirat Nur Wandi selaku Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya (KAMUS-RAYA) menilai bahwa sistem tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dan pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kacau dan sembrono.

Sorotan tajam terkait pengelolaan keuangan Kabupaten Melawi ini disampaikan langsung oleh Shirat Nur Wandi selaku Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya (KAMUS-RAYA) kepada Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id melalui keterangan tertulisnya pada hari Selasa, 30 Mei 2023, sekitar Pukul 14.35 WIB.

Menurut Wandi, defisit APBD Kabupaten Melawi sebesar Rp81 Miliar sebagai tanda tata kelola keuangan tidak sehat. Bahkan, berdasarkan rumor yang berkembang defisit APBD TA 2022 menyentuh angka Rp97 Miliar.

BACA JUGA  Pengedar 13 Paket Sabu di Padang Pariaman Berhasil Diringkus
Kabupaten
Shirat Nur Wandi, Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya (KAMUS-RAYA).

“Ya itu kan tandasya tata kelola APBD Kabupaten Melawi tidak sehat, serta rumor yang beredar menyentuh angka Rp97 Miliar,” ungkap Ketua Umum KAMUS-RAYA.

Artinya, lanjut Wandi menerangkan, bahwa ambang batas defisit yang diperbolehkan Kemenkeu RI sudah terlampaui dari sebagaimana mestinya.

“Bahkan sampai saat ini banyak pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan dan ada beberapa desa di Kabupaten Melawi yang perangkat desanya belum dibayarkan haknya. Barangkali PEMDA bisa memberikan keterangan atau penjelasan,” sindirnya.

BACA JUGA  DPD RI Tindaklanjuti Laporan Hasil BPK
Kabupaten
Dari defisit Rp81 Miliar APBD TA 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan oleh Wakil Bupati Melawi, Kluisen, Selasa 9 Mei 2023.

Dia pun menilai bahwa ada kesan yang dipaksakan terkait pemberian terhadap pemberian predikat opini WTP antara Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dan BPK terkait tata kelola keuangan TA 2022.

“Umpama orang sedang sakit, tapi dipaksa diberi surat keterangan sehat dari dokter, kan tidak sehat itu?!. Memaksakan keadaan itu namanya, kan tidak baik. ini sedang Defisit, malah dikasih penghargaan WTP dari BPK. BPK sehat? Tolong kepada KPK RI dan DPRD Kabupaten Melawi untuk serius memperhatikan persoalan ini,” tandas Wandi salah satu anak muda yang berlatar belakang pendidikan hukum itu.

BACA JUGA  Lantamal XII mengikuti Exit Briefing Pangkoarmada I di Akhir Masa Jabatan

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Kaum Muda Kapuas Raya berharap kedepannya hal tersebut tidak terjadi lagi. Apabila memang ada indikasi tata kelola keuangan yang berpotensi kuat terjadi penyimpangan, sebaiknya dilakukan tindakan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Supaya kedepannya, yang sakit tidak dipaksa diberikan keterangan sehat, dan kalo emang sakit, mendingan dibawa kerumah sakit saja untuk diperiksa,” ujarnya.

Kepada para aparat Penegak Hukum, kata Wandi diharapankan dapat melaksanakan Tupoksinya, dan bagi pihak-pihak yang haknya tidak dipenuhi silahkan laporkan ikuti prosedur yang berlaku, agar tata kelola APBD Kabupaten Melawi tidak semakin memburuk.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Barang-bukti 15,6 Kg Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

Trending

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.