Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YS (45) di Medan. Polisi mengamankan perempuan itu karena kedapatan memiliki 9 kg sabu dan 2.800 butir ekstasi.
“Unit Satuan Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengungkap jaringan kasus narkoba di Desa Helvetia, Labuhan Deli,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus pada tanggal 25 November 2021. Saat itu, Polsek Helvetia telah berhasil mengamankan satu orang IRT tersangka berinisial AS bersama barang bukti 40 butir ekstasi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengembangan hingga satu bulan lebih. Petugas mendapati informasi bahwa jaringan itu tak hanya mengedarkan ekstasi, akan tetapi juga diduga sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap salah satu TO (Target Operasi) dan pada tanggal 1 Januari kemarin, petugas akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia dengan total barang bukti sabu seberat 9 kg dan 2.800 butir ekstasi.
“Jadi ini merupakan pengungkapan awal tahun khusus kasus narkotika yang dimulai oleh rekan-rekan unit Reskrim Polsek Heltevia dan telah Berhasil mengamankan sebanyak 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas rapi dalam plastik bening atau bungkus teh cina dan ada lagi tujuh paket sabu sabu tanpa logo, serta barang bukti ekstasi sebanyak 2.800 butir,” sebut Riko.
Riko menyebutkan dari pengakuan awal, YS mengaku kalau rumahnya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu. Akan tetapi dari hasil pendalaman, ternyata YS juga turut berjualan sabu dari bungkus besar seberat 1 kg dibagi menjadi beberapa bungkus yang diperkirakan
“Dari pengakuan awal dia hanya ditempati atau rumahnya dipinjam sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Namun, dari hasil pengembangan ternyata yang bersangkutan istilahnya mereka ini termasuk yang mengecap atau ikut berjualan dari bungkus besar seberat 1 kg, kemudian dia membagi menjadi beberapa bungkus rata-rata dengan berat satu ons kemudian dijual oleh yang bersangkutan,” ujar Riko, dikutif dari media Khalfani.co.id.
Sejauh ini, kata Riko, YS terlihat kurang kooperatif dengan petugas karena banyak informasi yang ditutup-tutupinya. Namun, menurut keterangannya dia baru tiga kali melakukan perbuatan tersebut.
“Menurut pengakuan, bahwa dia baru tiga kali melakukannya. Yang pertama 5 kg, dimana yang bersangkutan menerima honor Rp500 ribu untuk ongkos membayar kontrakan rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut. Jadi 5 kg sama yang bersangkutan kemudian dibagi-bagi lagi, ada satu ons, dua ons dan lain-lain,” ucap Riko.
“Kemudian dia jual, setelah barang habis semua yang bersangkutan mengaku hanya diberi ongkos Rp500 ribu. Kemudian yang kedua juga sama 5 kg, setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp100 ribu. Ini yang masih didalami petugas,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, IRT ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “Polisi Amankan IRT Pemilik 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Ekstasi”
[*to-65]