REDAKSI SATU – Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat akan menggelar kegiatan diantaranya Aksi Unjuk Rasa yang rencananya akan digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari Rabu 24 September 2025.
Terkait kegiatan peringatan HTN ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais saat dikonfirmasi langsung oleh media online Redaksi Satu, Kepala Perwakilan Kalimantan Barat melalui WhatsApp, Senin 22 September 2025.
HTN diperingati setiap 24 September, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 yang menetapkan hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai tonggak perjuangan petani untuk merombak struktur penguasaan agraria warisan kolonial yang timpang dan tidak adil.

“Pusat Aksi peringatan HTN akan digelar di Kantor Gubernur pada tanggal 24 September,” ujar Zulkarnaen.
Ketua DPW SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, menekankan arti penting Hari Tani Nasional (HTN) 2025 di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Reforma agraria tercantum sebagai salah satu agenda prioritas dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo. Tetapi hingga saat ini, Presiden Prabowo belum menyusun kebijakan dan program untuk mengimplementasikan reforma agraria.
“Padahal, mandat pelaksanaannya sangat kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 33, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hingga Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, dan Perpres Reforma Agraria No 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria,” sindirnya.
Zulkarnaen Jais menilai bahwa tanah dalam skala besar masih dikuasai korporasi perkebunan, kehutanan serta perusahaan tambang. Ia berharap konflik agraria yang berkepanjangan perlu segera diselesaikan dan lahan yang disengketakan harus didistribusikan kepada petani
“Data SPI Kalbar mencatat, hingga 2025 terdapat konflik agraria yang melibatkan 54 kepala keluarga anggota SPI dengan total luasan mencapai 509 hektare,” tandasnya.
Konflik ini terjadi di desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu yang berkonflik dengan PT Batu Rijal Perkasa perusahaan perkebunan dan masih banyak konflik Agraria yang terjadi di Kalimantan Barat ini.
“Mulai dari perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” ujarnya.
Dalam peringatan HTN tahun ini, SPI Kalbar menyampaikan sejumlah tuntutan baik skala nasional dan daerah, antara lain:
1. Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia.
2. Hutan negara jadi objek TORA, Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan obyek TORA
3. Tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan serta perusahaan pengembang menjadi objek TORA.
4. Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.
5. Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
6. Revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
7. Bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat.
8. Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria.
9. Libatkan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dan mitra pemda dalam pelaksanaan reforma agraria.
10. Pemerintah daerah harus membuat program, perencanaan, dan anggaran Reforma Agraria.
11. Buat Perda yang mengatur pelaksanaan reforma agraria.
12. Hentikan Intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani.




Trauma sama ni perusahaan emg ampas anjg anjg