Lantaran menunggak membayar sewa lahan sebesar Rp. 58 milyar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi hotel Singgasana.
Hotel bintang empat yang berada di jalan Gunungsari, Surabaya ini dieksekusi berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/pen.pdt/del/2021/pn.sby.
Sementara itu Ferry Isyono juru sita PN Surabaya menyatakan pelaksanaan eksekusi hotel tersebut karena adanya permohonan dari PN Jakarta Pusat. “Pemohon eksekusi PT. Patra Jasa, dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildingco, perkaranya di Jakarta terkait sewa lahan,” ujar Ferry, Senin (17/1/2022).
Walaupun tidak ada perlawanan, eksekusi yang mendapat kawalan ketat dari Polrestabes Surabaya ini berlangsung damai, para tamu hotel telah mendapat pemberitahuan sebelumnya dan diberikan waktu satu jam untuk mengemasi barang-barang.
Sementara Akbar Surya selaku kuasa hukum pemohon yakni PT Patra Jasa menyatakan PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia menyewa lahan dari PT Patra Jasa selaku pemilik lahan.
Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Hotel Singgasana
Menurut informasi bahwa sewa lahan yang dilakukan selama 25 tahun ini sudah habis masa berlakunya dan mestinya dikembalikan pada tahun 2017 lalu. Namun hal itu tidak dilakukan oleh PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco. Bahkan, termohon masih menunggak uang sewa sebesar Rp 58 miliar.
“Makanya kami melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK kami dimenangkan. Maka dari itu kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini,” ujarnya.