spot_img

HMI Pertanyakan Proses Hukum Gubernur Ria Norsan, Dugaan Korupsi BP2TD

REDAKSI SATU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi dari sejumlah kasus yang menyeret Ria Norsan yang saat ini menduduki jabatan Gubernur Kalimantan Barat.

Sejumlah Persoalan tersebut dipertanyakan oleh Massa HMI saat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Jumat 3 Oktober 2025, sore.

Massa yang tergabung dari Badko HMI Kalbar, HMI Cabang Pontianak, HMI Cabang Mempawah, HMI Cabang Kubu Raya dan HMI Cabang Singkawang tersebut diterima langsung oleh Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

BACA JUGA  Warga Ungkap 8 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar
HMI
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Rensa Sastika Akta Divia Robinson, S.H.,S.IK.,M.H saat menerima Massa Aksi Unjuk Rasa dari HMI di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Jumat 3 Oktober 2025, sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Massa yang menuntut kejelasan status proses hukum terhadap Gubernur Kalbar, Ria Norsan tersebut terpantau membawa atribut diantaranya berupa spanduk dan banner yang berisi kritikan dan kecaman, meminta kepastian hukum dan menangkap terduga koruptor.

Dalam orasinya, massa HMI menegaskan bahwa kedatangan dengan membawa tuntutan bukan karena kebencian, melainkan karena cinta pada tanah air.

HMI menilai Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana ditegaskan dalam UU NO. 31 Tahun 1999 jo. UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Adrian Bonaventure Tegar Raih Juara 1 Kelas E Remaja Putra Kejuaraan Pencak Silat Sakera Cup 2025
HMI
Massa Himpunan Mahasiswa Islam saat menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Jumat 3 Oktober 2025, sore.

“Maka setiap kasus Korupsi harus ditangani dengan cepat, transparan, dan tidak boleh ada ruang bagi permainan politik,” sindir massa HMI.

Lanjut HMI mengatakan, sesuai dengan Landasan Hukum dan kepastian Hukum:
1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap warga atas kepastian hukum.

2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) menyebutkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara sebagai inti dari tindak pidana korupsi.

3. UU NO. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan melarang pejabat menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA  Aliansi Peduli Masyarakat Kalbar Desak DPRD Sampaikan Tuntutan kepada Pemerintah

“Putusan-putusan Mahkamah Agung telah berulangkali menegaskan bahwa lambannya penangan perkara korupsi, hanya akan memperlebar kerugian negara dan menurunkan kepercayaan rakyat terhadap negara,” ujarnya.

Adapun 11 poin tuntutan HMI yang disampaikan terkait pemberantasan korupsi di Kalbar khususnya yang menyeret nama Gubernur Kalbar Ria Norsan, yakni:
1. Mendesak aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) untuk segera menyatakan secara resmi dan jelas status hukum diduga Gubernur Kalimantan Barat bapak Ria Norsan, hal ini guna menjamin kepastian hukum dan mencegah spekulasi publik yang semakin semrawut.

2. Menuntut POLDA KALBAR, KEJATI, dan KPK untuk mengaudit seluruh kegiatan proyek pembangunan di Mempawah dan KalBar selama Ria Norsan menjabat Bupati dan Gubernur dikarenakan ada indikasi anak beserta kerabat Ria Norsan dalam mengatur kegiatan proyek tersebut.

BACA JUGA  2 Tersangka Curas Gembos Ban Diciduk Polisi

3. Mendesak kepada POLDA KALIMANTAN BARAT untuk segera menindaklanjuti kasus BP2TD di Mempawah karena diduga ada keterlibatan Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah.

4. Menuntut dan mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru setelah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan, diduga kuat Ria Norsan sangat terlibat dalam penentuan kebijakan dan mengambil keuntungan sehingga terdapat kerugian negara yang mengakibatkan kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan yang tidak maksimal karena kita ketahui bersama bahwa Ria Norsan berlatar belakang sebagai kontraktor

5. Menuntut aparat penegak tukum untuk mempublikasikan kronologi tindakan bukti yang disita (tanpa merugikan kerahasiaan penyidikan), demi transparansi proses penyidikan yang telah dilakukan, termasuk dasar hukum penggeledahan dan barang bukum yang dilakukan oleh terduga Gubernur Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Bripda Novandro Dapat Hadiah Sepeda Motor NMAX dari Kapolri

6. Mendesak adanya kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum (KPK. Kejaksaan, Polda Kalbar) dalam menangani kasus-kasus yang menjerat maupun kriminalisasi yang bersifat politis. Gubernur Kalimantan Barat, agar tidak terjadi tumpang tindih, kebingungan publik.

7. Mendesak dibukanya mekanisme pengawasan publik terhadap proses hukum, baik independen, maupun saluran aduan masyarakat. melalui laporan berkala kepada DPRD Kalbar, keterlibatan lembaga pengawas

8. Mendesak Kapolda untuk membentuk tim investigasi independen dalam rangka mengusut tuntas kasus tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Warga dan Aktivis Desak Pemdes Kertaraharja Selesaikan Sejumlah Bangunan

9. Meminta sanksi tegas diberikan kepada aparat yang terbukti melanggar hukum dan prosedur pengendalian massa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

10. Mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengendalian massa, dengan memperkuat pendekatan human rights approach (pendekatan berbasis hak asasi manusia) dalam setiap aksi pengendalian unjuk rasa.

11. Menuntut jaminan tidak terulangnya tindakan represif dengan memperketat mekanisme pengawasan internal dan memperkuat peran lembaga pengawas eksternal, sehingga Polri benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA  Penggerebekan Ruko di Bandung 1 Orang Berhasil Ditangkap Terkait Ini

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengatakan kepada mahasiswa bahwa dugaan korupsi BP2TD Mempawah memang benar sampai saat ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar Subdit Tipikor.

“Ada 10 Laporan Polisi (LP) sebagian besar sudah selesai di Pengadilan, 1 LP masih dalam proses penyidikan ditangani Polda Kalbar, kami juga saat di supervisi asistensi dari Bareskrim Mabes Polri khususnya bidang Tipikor, sehingga penanganannya berjalan dengan baik,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Rensa Sastika Akta Divia Robinson, S.H.,S.IK.,M.H.

Lanjutnya mengatakan, sementara yang menjadi ranah KPK, adalah kewenangan KPK. Sedangkan terkait refresif saat demonstrasi sudah ditangani Polresta Pontianak.

Sementara pada saat bersamaan info yang beredar bahwa Gubernur Kalbar dijadwalkan diperiksa KPK di Mapolda Kalimantan Barat, sebagai saksi terkait dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan di Kabupaten Mempawah saat dirinya menjabat Bupati Mempawah namun pantauan berdasarkan pantauan hingga sore belum datang.

BACA JUGA  Sultan Minta Bank Himbara Tingkatkan Penyaluran KUR Khusus Penyediaan Alsintan
BACA JUGA  Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim Terkait Tipikor Rp30 Miliar Bank Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img