KALBAR | redaksisatu.id – Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) Ke-62 Tahun 2022, Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (FPR Kalbar) melakukan Aksi Demo menyampaikan 18 (delapan belas) tuntutan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada Masyarakat.
Dalam memperingati Hari Tani Nasional ini, FPR Kalbar menyampaikan 18 point Tuntutan yang disampaikan oleh Perwakilan dan Koordinator Lapangan (Korlap) kepada Gubernur melalui Aksisten I Pemprov pada saat Aksi Damai Peringatan Hari Tani Nasional Ke-62 di Halaman Depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 24 September 2022, Pukul 11.15 s/d 12.22 WIB.
Koordinator Lapangan (Korlap), Abdul Majid menyampaikan, bahwa Aksi yang dilakukan ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional Ke-62 Tahun 2022. Dalam Aksi Demo ini pihaknya menyampaikan 18 point tuntutan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada Masyarakat.
“Batalkan Kenaikan BBM, Hentikan Reforma Agraria Palsu-Perhutanan Sosial Jokowi dan Cabut Omnibuslaw Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020,” kata Majid.
Massa Aksi dari gabungan organisasi petani, buruh, buruh kebun, nelayan, mahasiswa, kaum perempuan serta golongan rakyat lainnya di Kalimantan Barat yang terhimpun dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat pada momentum Hari Tani Nasional yang Ke-62 Tahun 2022, menyatakan sikap.
“Mengutuk Kebijakan Pencabutan Subsidi BBM yang mengakibatkan Kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax yang mengakibatkan kenaikan seluruh biaya hidup Rakyat di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurut Massa Aksi, belum pulih keadaan ekonomi rakyat akibat pandemi covid-19, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pencabutan subsidi BBM yang mengakibatkan naiknya harga BBM bersubsidi (pertalite, solar dan pertamax) pada 3 septermber lalu. Harga Pertalite dari Rp.7.650 per liter menjadi Rp.10.000 per liter, Pertamax dari Rp.12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter, solar dari Rp.5.100 per liter menjadi Rp.6.800 per liter.
Pencabutan subsidi BBM akan disusul dengan percobaan konversi gas 3 Kg ke kompor listrik 2 tungku 800 watt, juga sekaligus mencabut subsidi gas 3 Kg. Tingginya konsumsi daya listrik akibat penggunaan kompor listrik, akan memaksa rakyat meningkatkan daya listrik rumah tangganya. Selanjutnya belum ada jaminan bahwa tarif dasar listrik tidak ikut naik. Rezim ini tak dapat dipercaya, ia sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga BBM sampai akhir tahun. Rupanya awal september sudah menetapkan kenaikan BBM bersubsidi.
Indonesia merupakan produsen minyak yang besar di asia, namun minyak tersebut dimonopoli oleh segelintir perusahaan nasional dan international PT. Mobil Cepu Ltd, PT. Chrvron Pasific Indonesia, PT. Pertamina EP. Bahkan BUMN Indonesia (PT. Pertamina EP) menjadi top 3 produsen minyak semester I 2021 di Indonesia. Penambangan minyak tersebut sepenuhnya untuk dijadikan komoditi, BUMN sekalipun memegang orientasi itu, bukan untuk kepentingan rakyat. Maka kenaikan harga minyak dunia seharusnya memberikan keuntungan bagi BUMN, dan memberikan keuntungan bagi negara, karena pendapatan meningkat. Tidak di Indonesia, disaat harga minyak dunia naik, negara menaikkan harga BBM bersubsidi.
Selanjutnya pada saat harga minyak dunia turun ataupun stabil, mereka tidak menurunkan harga BBM bersubsidi. Dengan dasar APBN menanggung beban subsidi BBM, gas dan listrik terlalu besar 502 Trilliun, maka Subsidi dicabut berakibat harga BBM bersubsidi pun naik lagi. Karena orientasinya adalah mendapatkan keuntungan dari banyaknya konsumen BBM bersubsidi. Kenaikan BBM bersubsidi jelas berdampak meningkatnya biaya operasional produksi dan distribusi.
“Terlebih harga kebutuhan pokok rakyat. Di kalimantan Barat, selain mengalami kenaikan harga, BBM jenis solar yang digunakan oleh petani, masyarakat adat, nelayan, sopir-sopir truk pengangkut kebutuhan pokok begitu sulit didapatkan,” ujar Massa Aksi saat memperingati Hari Tani Nasional Ke-62 tersebut.
Kalaupun ada, harus dibeli dengan harga yang sangat tinggi. Antrian panjang solar lumrah terlihat di SPBU dari pontianak sampai Sambas, dari Kubu Raya sampai Kapuas Hulu dan Ketapang. Berhari hari mengantre, mengakibatkan meningkatnya pengeluaran sopir. Serta terlambatnya penyaluran kebutuhan pokok rakyat ke berbagai daerah yang berpotensi terhadap kenaikan harga berlipat.
“Nelayan dan petani sulit mendapatkan pasokan BBM, adapun dimonopoli dan dijual dengan harga yang sangat mahal. Nelayan di Ketapang, Pulau Maya, Padang Tikar, Sungai Kakap, Kuala Karang, Sungai Pinyuh, Mempawah, Selakau, Jawai, Paloh dan lain-lain, terpaksa membeli solar dengan harga Rp10.000 sampai Rp16.000 bahkan ada yang Rp20.000,” ungkap Massa Aksi.
Bagi nelayan kecil tradisional tidak akan sanggup membeli minyak dengan harga tinggi, dan terpaksa berhutang dengan toke agar bisa tetap melaut. Itupun tidak ada jaminan jumlah hasil tangkapan ikan dapat menutupi ongkos minyak. Demikian halnya dengan pertalite di desa-desa pedalaman dan pesisir, harga ecer pertalite naik di kisaran harga Rp.12.000– 15.000 per liter.
Tarif Angkutan antar jemput (AAJ) juga mengalami kenaikan, berdasarkan surat kesepakatan DPD ORGANDA propinsi Kalimantan Barat tarif barunya antara lain rute Pontianak-Singkawang Rp150.000, Pontianak -Sambas Rp180.000, Pontianak-Sanggau Rp180.000, Pontianak Sintang Rp300.000, Pontianak-Putussibau Rp470.000, Pontianak Sandai Rp300.000, Pontianak- Ketapang/Kayong Utara Rp450.000.
Kebijakan ekonomi dan politik yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-Ma’aruf Amin semakin
memperdalam penderitaan Rakyat, terlebih petani. Masih banyak masalah Rakyat belum terselesaikan namun keluar lagi kebijakan yang memberatkan, seperti belum bebasnya petani dan masyarakat adat (peladang) melakukan aktifitas perladangan dengan cara membakar sesuai PERDA No 1 tahun 2022.
“Mahalnya harga pupuk pertanian dan rendahnya harga jual komoditi pertanian karet (karet cetak Rp.4000-Rp.8000), kelapa sawit (Rp.800- Rp1.100), kelapa dalam/kopra (kupas jambul Rp.1.600, kopra Rp.4.500-Rp.6.000), pinang (Rp.6.000),” tuturnya.
Oleh karena itu, atas persoalan tersebut Massa Aksi dalam peringatan Hari Tani Nasional Ke-62 Tahun 2022, menyampaikan 18 point Tuntutan kepada Pemerintah, yaitu ;
1. Batalkan Kenaikan BBM;
2. Turunkan Harga kebutuhan pokok dan seluruh sektor terdampak kenaikan BBM;
3. Hentikan Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial Jokowi-Ma’ruf (Perpres No 86 Tahun 2018, PP No 23 tahun 2021, PermenLHK No 9 Tahun 2021 Dll);
4. Tolak rencana pencabutan subsidi listrik dan Gas 3kg;
5. Cabut UU Omnibuslaw Ciptakerja No 11 tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya ;
6. Tolak pengesahan RUU KUHP ;
7. Tolak UU ITE dan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ;
8. Bebaskan Sugiarto dan Ari petani Godang Damar, Kec. Lembah Bawang Bengkayang yang
dikriminalisasi PT. Darmex Agro Plantation dan POLDA Kalbar;
9. Mendesak Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat di setiap tingkatan untuk menyelesaikan
konflik agraria antara masyarakat Kec. Lembah Bawang , Bengkayang dengan PT. Darmex
Agro Plantation;
10. Menuntut PT. Kawedar Wood Industry untuk memenuhi kesepakatan yang wajar dari
Masyarakat Adat Pangin Orung Da’an dan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di setiap tingkatan untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Adat Pangin Orung Da’an dengan PT. Kawedar Wood Industri Kapuas Hulu;
11. Hentikan intimidasi, tindakan represif dan kriminalisasi terhadap kaum tani, klas buruh dan
aktivis rakyat yang memperuangkan hak demokratisnya ;
12. Hentikan monopoli dan perampasan tanah, serta berikan pengakuan, penghormatan serta
perlindungan terhadap masyarakat adat ;
13. Berikan jaminan harga dan Naikkan harga komoditi pertanian Karet, Kelapa Sawit, Kelapa-
Kopra, Pinang, Jagung dan Lada di tingkat petani;
14. Berikan Jaminan dan Lindungi kepastian kerja klas buruh serta hentikan PHK sepihak ;
15. Turunkan harga pupuk, racun dan obat-obatan pertanian ;
16. Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat ;
17. Naikkan upah – Harian Kerja buruh kebun sawit, turunkan target kerja yang memberatkan,
hapuskan sanksi kerja yang merugikan buruh kebun;
18. Bebaskan Petani untuk membuka lahan dengan membakar sesuai Perda No 1 tahun 2022 berbasis pada kearifan lokal, stop intimidasi pemadaman helikopter dan stop kriminalisasi petani yang membakar lahannya.
Sekilas tentang Hari Tani Nasional Hari Tani Nasional merupakan momentum yang diperingati oleh seluruh Rakyat Indonesia atas perjuangan kaum tani dalam membebaskan dirinya dari kesengsaraan dan penderitaan akibat Kolonialisme yang memonopoli sumber daya alam Indonesia.
Peringatan Hari Tani Nasional dirayakan setiap 24 September sejak tahun 1960, bertepatan dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960. UUPA merupakan pedoman bagi Rakyat Indonesia untuk mewujudkan reforma agraria sejati. Ruh dari UUPA adalah keadilan dalam penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang sepenuhnya ditujukan untuk kemakmuran Rakyat Indonesia. Sekaligus menggantikan Undang-undang kolonialisme yang memonopoli seluruh kekayaan alam untuk kepentingan negara penjajah dan kroninya di dalam negeri.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Kalimantan Barat, mengatakan akan menindaklanjuti dan menyampaikan langsung Tuntutan tertulis tersebut kepada Gubernur H. Sutarmidji. Ia juga menyampaikan permohonan maaf, karena dalam Aksi tersebut Gubernur tidak bisa hadir langsung.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Gubernur, dan kami juga menyampaikan permohonan maaf dari beliau saat ini tidak bisa bertemu langsung dengan Bapak, Ibu, dan Adek-adek yang melakukan Aksi pada hari ini,” pungkasnya.
Dalam pantun di lapangan, Aksi Peringatan Hari Tani Nasional Ke-62 Tahun 2022 ini berjalan aman, lancar, dan tertib. Tampak juga dari pihak Kepolisian setempat melakukan pengamatan Massa Aksi.
Adrian318