KALBAR | redaksisatu.id – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan akan membuat Tim Gabungan dengan pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan adanya kecurangan yang dilakukan pihak Perusahaan Sawit terhadap Masyarakat Petani. Pemerintah juga meminta laporan jika ada Perusahaan Sawit yang melanggar peraturan.
Pernyataan Gubernur ini menanggapi aduan Masyarakat Petani Sawit melalui Aksi Damai di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Jumat 15 Juli 2022, sekitar Pukul 13.30 – 14.30 WIB.
Menurut Gubernur H. Sutarmidji, SH.,M.Hum, Tim Gabungan dengan pihak Polda Kalimantan Barat ini nantinya ditugaskan untuk mengusut dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Perusahaan Sawit terhadap Masyarakat Petani.
“Nanti kita akan bentuk Tim Gabungan dengan pihak Polda untuk mengusut dugaan kecurangan Perusahaan Sawit,” tegas Sutarmidji.
Selain itu, Gubernur Kalbar juga secara tegas meminta instansi terkait melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap semua Perusahaan Sawit.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Muhammad Munsif, M.M, menekankan bahwa Perusahaan yang tidak membeli TBS sawit dengan harga yang sudah ditetapkan merupakan pelanggaran.
“Jika ada Perusahaan Sawit yang membeli TBS sawit tidak sesuai ketentuan, segera laporkan, dan kami akan tindaklanjutnya dengan tindakan tegas,” ujarnya.
Merujuk hasil dari Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), telah menetapkan untuk periode I – Juli 2022, harga sawit umur 10 – 20 tahun turun Rp 741,6/kg menjadi Rp 1.782,22/Kg, yang ditetapkan pada 14 Juli 2022
Berikut harga sawit Provinsi Kalbar berdasarkan penelusuran www.redaksisatu.id dari Dinas Perkebunan dan Perternakkan Kalbar, sawit umur 3 tahun Rp 1.329,69/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 1.424,11/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 1.523,51/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 1.571,35/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 1.627,93/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 1.680,42/Kg. Sawit umur 9 tahun Rp 1.709,39/Kg; sawit umur 10-20 tahun Rp 1.782,22/Kg.
Selanjutnya sawit umur 21 tahun 1.749,46/Kg; sawit umur 22 tahun Rp 1.741,08/Kg; sawit umur 23 tahun Rp 1.697,89/Kg; sawit umur 24 tahun Rp 1.638,58/Kg; dan sawit umur 25 tahun Rp 1.582,94/kg. Minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 8.108,10/Kg dan Kernel Rp 4.574,71/Kg, serta Indeks K 90,30%.
Sementara itu, Ratusan Massa Petani Sawit yang menggelar Aksi Damai di depan Gubernur, menyebut bahwa saat ini ada perusahaan yang membeli BTS Sawit dengan harga yang sangat murah, hanya Rp400,- Per Kilogram.
Sedangkan pupuk dan pestisida mengalami kelangkaan dan harga yang sangat tinggi. Bukan hanya itu, minyak Subsidi Solar juga mengalami kelangkaan dan harga yang sangat tinggi. Hak plasma yang belum dipenuhi, tumpang tindih lahan, penyerobotan tanah adat, dan lain-lain.
Terkait persoalan ini, Masyarakat Petani Sawit menuntut Pemerintah hadir dan bisa mengatasi masalah ditengah terpuruknya ekonomi Rakyat saat ini.
“Naikkan Harga TBS sawit, Turun dan stabilkan harga pupuk dan pestisida, Fasilitasi ekspor sawit ke Malaysia, Turunkan pajak ekspor CPO, Cabut ijin Perkebunan dan PKS Nakal, dan Tolak kerumitan akses Gas LPG dan BBM,” ungkap Koordinator Aksi, Agus Setiadi, SE, saat dikonfirmasi Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, di Pontianak, sekitar Pukul 11.39 WIB.
Ironisnya lagi berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Petani Sawit yang berada di wilayah Perbatasan RI-Malaysia, saat ini ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat tidak mau membeli BTS milik Petani Sawit.
Adrian318