Sumbar || – Gawat gegara pertahankan hak tanah (Jumadi) pelaku tega, mencekik leher korban dan ditarik tersungkur ke tanah, (9/12/2024).
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kini korban telah melaporkan penganiayaan oleh pelaku (Jumadi) ke pihak kepolisian.
Diduga Jumadi dengan sengaja menguasai lahan tanah milik Ginatun, ia merupakan saksi korban,’ surat yang telah bersertifikat tanah sebagai agunan di Bank Nagari/BPD Tapan.
Beredar informasi warga Nagari Sungai Serik, Kecamatan Silaut yang terhimpun, korban merasakan dirinya dirugikan oleh Jumadi sebagai ketua KUD Sidorejo.
Disinyalir ada data fiktif untuk pembuatan sertifikat, dan menguntungkan pihak lain, wartawan Redaksisatu.id. Menelusuri informasi tersebut.
Sebelum terjadi kekerasan penganiayaan ini wartawan Redaksisatu.id bersama beberapa orang warga Sungai Serik datang ke kantor BPN ,Sago salido .kec 1v Jurai ,kabupaten Pesisir Selatan , Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Oktober 2024.
Terkait itu untuk menanyakan warkah tanah-tanah diduga di klaim milik Jumadi, namun pihak dari BPN tidak bisa memberikan penjelasan alasannya…Yang berhak menanyakan warkah adalah pemilik SHM dan polisi ” Katanya.
Kala itu wartawan Redaksisatu.id, ingin mengkonfirmasi kepala BPN pesisir selatan, namun Security BPN tidak memberikan izin sekalipun untuk menemui kepala BPN Pesisir Selatan.
Setelah itu wartawan Redaksisatu. id mengunjungi ke rumah Jumadi (pria asal Pacitan Jawa Timur) di Nagari Sungai Serik, Kecamatan Silaut.
Kala itu hanya istri Jumadi yang berada di rumah dan seraya dia berkata, ” Pak Jumadi ke Tapan pergi ke kantor Bank Nagari /BPD Tapan ” Ujar nya.
Ironisnya dikatakan oleh Edi pada tanggal 9 Desember 2024. dia dan Ginatun warga sungai serik Silaut datang ke kebun kelapa sawitnya sekitar jam 10:00 WIB.
Namun Jumadi sudah berada di lahan milik Ginatun ,sontak Jumadi menuduh Edi biang kerok tanah tersebut dan lalu tiba-tiba, Jumadi mencekik leher Edi di tarik hingga tersungkur ke tanah.
Tidak Terima di aniaya Edi bersama saksi Ginatun, ia datang ke kantor polsek Lunang Silaut, setiba dikantor polsek korban langsung buat laporan kepolisian di ruangan SPKT polsek Lunang Silaut.
Laporan tersebut di tangani oleh Brigadir Gilang Pratama Oskar S.A.P, lalu kemudian korban melaporkan kasus penganiayaan hingga’ korban divisum di puskesmas Silaut Satu.
kasus ini dalam lidik polsek Lunang Silaut. Atas kejadian ini korban mengalami sakit pada leher dan bagian pinggang.
kejadian penganiayaan berawal ketika Edi Markuat sebagai pelapor bersama, saksi Ginatun datang ke kebun kelapa sawit milik saksi.
Tepatnya di kampung Sungai Limau Kenagarian Sungai Serik, Kecamatan Silaut. Kemudian Jumadi telah berada di lokasi itu, bersama anggotanya sedang menebas rumput’ atau sedang membersihkan lahan itu.
Dilokasi kejadian terjadi tanya jawab antara pelapor dengan terlapor sehingga, Jumadi sebagai terlapor mencekik leher pelapor sebagai korban hingga tersungkur ke tanah.
Edi sebagai korban ia berkata “tanah tersebut milik saksi Ginatun dan,.. ini surat jual beli tanahnya.
Yang telah di jual oleh M. Taha (55) suku Sikumbang, beragama IsIam, kepada saksi atas nama Ginatun(21) agama IsIam berasal suku Jawa.
Transaksi jual beli tanah ini dimulai pada tanggal 24 November tahun 1997 dan di tanda tangani oleh, kerapatan adat nagari dan kepala Desa kala itu, sementara KUD Sidoarjo berdiri nya setelah Ginatun membeli tanah ini” Ujarnya.
Keesokan harinya di konfirmasi kepala BPD Bank Nagari Tapan namun, yang mengatakan hanya Security Bank seraya menyampaikan bahwa’, kepala Bank sedang zoom meeting akhir tahun.
” Lain kali saja kesini pak karena kepala Bank sedang zoom meeting, akhir tahun sekarang ” Pungkasnya. Bersambung. ( Eri chan) .