spot_img
BerandaHUKUMPEMBUNUHANGara Gara Hubungan Tidak Harmonis Berujung Maut

Gara Gara Hubungan Tidak Harmonis Berujung Maut

Redaksi Satu, Medan – Gara-gara hubungan rumah tangga tidak harmonis, kini berujung pada pembunuhan, dilansir dari Indeks News.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Medan, telah terjadi hubungan cinta segitiga seorang wanita bernama Nike bersama oknum dosen Tiromsi Sitanggang.

Menurut keterangan 4 saksi kunci dalam perkara dugaan pembunuhan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir perlahan mulai membuka tabir kematian korban.

BACA JUGA  Perkara Perdata Antara Suyono Vs Muh Naim Diputuskan NO

Dari keterangan para saksi diketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban.

Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui kalau hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

“Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa  tidak harmonis.

BACA JUGA  Jenazah Pelajar Asal Dharmasraya Polisi Akan Visum dan Otopsi

Dan hari ini hal itu, bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi (Nike) yang bekerja, sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa.

Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,” ungkap Pengacara Korban, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Rabu (9/4/2025) di Medan.

Lebih jauh, menurut Ojahan Sinurat, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA  Sidang di PN Medan, Terdakwa Taufik Sebut Dirinya Tak Bersalah

Untuk menahan saksi, Ucok karena dinilai memberikan keterangan yang tidak benar. “Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur.

Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan, keterangan yang disampaikan oleh saksi. Terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya, ungkapnya.

Dan tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut.

BACA JUGA  Terdakwa Pencabulan Siswi SMP di Lamandau Divonis 2 Tahun Lebih

Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya, ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong.

Dan pada saat jeritan minta tolong ke-4, ada juga suara bisik-bisak tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban.

Saksi dapat memastikan suara, minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja.

BACA JUGA  Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul di Sumbar Ditahan

Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas Rumah Sakit Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke Rumah Sakit.

Ia meragukan, kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan, di bagian tubuh korban.

Guna memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian.

BACA JUGA  Aksi ke-2 Pencurian Motor di Masjid Muttaqin Medan Berhasil Terekam CCTV

Dari keterangan personel unit Lantas, telah melakukan cek lokasi kejadian. Dan dieperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,”ungkapnya.

Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini  tetap.

Agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. “Sebab kalau ada pergantian Majelis Hakim, bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (Dilansir Indeks News-Red).

BACA JUGA  Mengenal Edwar Setiawan Ingin Bangun Mukomuko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses