Iklan
BerandaHUKUMPEMBUNUHANSenin Keramat Hakim Bacakan Putusan Pra Peradilan Pegi Bebas

Senin Keramat Hakim Bacakan Putusan Pra Peradilan Pegi Bebas

Pegi bebas, itulah keputusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang disasikan dilayar kaca kemarin Senin keramat, 8 Juli 2024 yang mana hakim telah mengabulkan gugatan Pra Peradilan.

Atas status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pada tahun 2016 silam.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah, lantas bagaimana nasip Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Misteri Pembunuhan Ibu dan 1 Anak Gadisnya Tanpa Busana

1

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dan juga membatalkan status tersangka yang melekat kepadanya.

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan sudah memasuki babak akhir hari ini Senin 8 Juli 2024. Pembacaan putusan Pra Peradilan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky disaksikan keluarga Pegi Setiawan berikut kuasa hukum dari pihak Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaiman menilai dan memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya tidak ada bukti satu pun Polda Jawa Barat pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka.

BACA JUGA  Tidak Puas dengan Kinerja Polisi Keluarga yang Dibunuh Lakukan Ini

Pegi Setiawan

Karena menurut hakim penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus di ikuti adanya pemeriksaan calon tersangka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini pun disambut keluarga Pegi Setiawan dengan penuh keharuan dan sukacita. Nampaknya Polri tunduk dengan Keputusan yang sudah ada Formil yang tidak dipenuhi penyidik menjadi evaluasi Bersama Polri.

Selanjutnya Polri akan melakukan evaluasi terhadap penyidik terkait Bareskrim Polri yang mempercayakan penanganan kasus ini pada Polda Jawa Barat. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Insiden Berdarah 1 Orang Pekerja Bengkel Tewas

Dalam siding, hakim Tunggal Eman Sulaiman mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

Menyambut putusan hakim, tangis haru menyelimuti Kartini ibu kandung Pegi Setiawan setelah mengetahui hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Ibu nda Pegi Setiawan Bersama kedua adik Pegi Setiawan sangat bersyukur Pegi Setiawan diputuskan bebas. Usai diputuskan bebas Pegi Setiawan pun langsung dijemput oleh keluarganya.

8 Juli 2024, kelihatannya menjadi momen bersejarah dalam proses penegakan hukum di republic ini. Dari layer telivisi kita lihat hakim Tunggal Eman Sulaiman memberikan putusan yang berpihak kepada Pegi Setiawan.

Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan hakim Tunggal Eman Sulaiman memerintahkan untuk Pegi Setiawan dibebaskan, demikian (to).

BACA JUGA  Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kotabaru Didor Polisi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.