REDAKSI SATU – Federasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) bersama Mahasiswa menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 4 Mei 2026.
Korlap Aksi FSBKS-KB, Firmansyah mengatakan bahwa situasi buruh sawit di Kalimantan Barat hari ini tidak dapat lagi dipahami sebagai persoalan hubungan industrial semata. Ia merupakan manifestasi dari krisis struktural yang lebih luas, di mana ekspansi industri sawit berjalan beriringan dengan perluasan ketidakpastian kerja, eksploitasi tenaga kerja, konflik agraria, serta pelemahan hak-hak sipil.
Menurut Firmansyah, temuan lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh bukanlah penyimpangan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang terstruktur dan terus direproduksi dalam sistem ekonomi yang menempatkan akumulasi sebagai tujuan utama, sementara manusia direduksi menjadi instrumen produksi; sebuah kondisi di mana kerja tidak lagi menjadi ruang pemenuhan martabat, melainkan berubah menjadi mekanisme yang justru menjauhkan manusia dari makna atas apa yang ia hasilkan.

“Penelitian terhadap 165 buruh di delapan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat memperlihatkan secara konkret bagaimana pola ini bekerja dalam kehidupan sehari-hari buruh, di mana 63,6% di antaranya masih berstatus sebagai Buruh Harian Lepas meskipun telah bekerja dalam jangka waktu yang panjang,” terang FSBKS-KB.
Dalam skala makro, struktur industri sawit di Kalimantan Barat memperlihatkan ketimpangan yang mencolok antara penguasaan lahan dan kondisi tenaga kerja. Dengan luas perkebunan mencapai sekitar ±3,4 juta hektare dalam izin konsesi dan ±1,9 juta hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU), sektor ini seharusnya menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Menggunakan asumsi kebutuhan 1 pekerja untuk setiap 4–6 hektare, maka estimasi kebutuhan tenaga kerja berada pada kisaran 560.000 hingga 850.000 orang.
Namun, lanjut Korlap Aksi FSBKS-KB Firmansyah menyampaikan bahwa realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja formal yang tercatat jauh lebih rendah dari estimasi tersebut. Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menunjukkan adanya struktur yang secara sistematis mempertahankan sebagian besar tenaga kerja dalam kondisi tidak tercatat, tidak terlindungi, dan tidak diakui secara hukum; sebuah bentuk penghilangan yang membuat keberadaan buruh menjadi nyata dalam produksi, namun tidak terlihat dalam pengakuan.

Ketimpangan antara luas lahan dan jumlah tenaga kerja ini juga terlihat dalam praktik di tingkat perusahaan. Dengan luasan konsesi yang dapat mencapai puluhan ribu hektare per perusahaan, kebutuhan tenaga kerja seharusnya berada dalam skala ribuan orang jika mengikuti rasio produksi yang umum digunakan.
“Namun dalam praktiknya, jumlah buruh tetap jauh lebih sedikit, sementara kekurangan tenaga kerja ditutupi melalui sistem kerja fleksibel, buruh harian lepas, skema borongan, hingga pelibatan anggota keluarga dalam proses produksi tanpa pengakuan formal,” ujar Korlap Aksi FSBKS-KB, Firmansyah.
Temuan riset menunjukkan bahwa buruh sering kali harus melibatkan anggota keluarga untuk mencapai target kerja harian, sebuah indikasi kuat bahwa beban kerja yang diberikan melampaui kapasitas tenaga kerja formal yang disediakan perusahaan. Dalam situasi ini, kerja tidak hanya mengeksploitasi individu, tetapi juga menyerap kehidupan keluarga ke dalam logika produksi.
Dalam konteks ini, muncul pula praktik mendatangkan buruh dari luar daerah sebagai bagian dari strategi pengelolaan tenaga kerja. Buruh-buruh ini umumnya direkrut dari wilayah lain dengan janji pekerjaan, namun dalam praktiknya ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan. Mereka menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, jauh dari jaringan sosial dan keluarga, serta bergantung sepenuhnya pada perusahaan untuk tempat tinggal dan pekerjaan.
Ketergantungan ini bukan sekadar kondisi ekonomi, tetapi juga membentuk relasi kuasa yang membuat buruh semakin sulit untuk keluar atau menolak. Dalam banyak kasus, buruh dari luar daerah juga tidak tercatat secara formal, memperkuat praktik “tenaga kerja tak terlihat” yang luput dari pengawasan negara; sebuah kondisi di mana manusia hadir secara fisik, tetapi absen secara politik dan hukum.
Massa FSBKS-KB Kehadiran buruh dari luar daerah ini juga menciptakan dinamika sosial yang kompleks. Di satu sisi, mereka menjadi bagian dari tenaga kerja yang menopang produksi, namun di sisi lain, keberadaan mereka sering kali digunakan untuk menekan buruh lokal, menciptakan kompetisi, dan melemahkan solidaritas.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik ini menunjukkan bagaimana tenaga kerja diposisikan semata sebagai komoditas yang dapat dipindahkan, diganti, dan diatur sesuai kebutuhan produksi, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan sosial; sebuah kondisi di mana relasi antar manusia direduksi menjadi relasi antar fungsi dalam sistem produksi.
Menurut FSBKS-KB Kondisi tersebut mencerminkan cara kerja sistem produksi yang secara sadar mempertahankan cadangan tenaga kerja dalam kondisi tidak pasti. Status Buruh Harian Lepas yang dominan, bahkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, menunjukkan bahwa fleksibilitas tenaga kerja dijadikan strategi utama untuk menekan biaya produksi.
Dalam situasi ini, buruh tidak memiliki kontrol atas pekerjaannya, tidak memiliki kepastian masa depan, dan tidak memiliki posisi tawar terhadap perusahaan. Kerja menjadi aktivitas yang terlepas dari kendali pelakunya sendiri dan hasilnya tidak sepenuhnya menjadi milik mereka, prosesnya ditentukan oleh pihak lain, dan nilainya tidak pernah setara dengan kontribusi yang diberikan; sebuah keterpisahan antara manusia dengan kerja, dengan hasil kerja, dan dengan dirinya sendiri.
Kondisi tersebut diperparah oleh sistem pengupahan yang tidak transparan dan cenderung eksploitatif. Temuan lapangan menunjukkan bahwa sebagian buruh tidak memahami komponen upah yang mereka terima, tidak mendapatkan upah lembur meskipun bekerja melebihi jam kerja, serta mengalami potongan tanpa penjelasan yang jelas. Ketika jumlah tenaga kerja ditekan untuk mengelola luasan lahan yang besar, beban kerja per individu meningkat secara signifikan.
Dalam praktiknya, buruh harus memenuhi target tinggi termasuk pekerjaan seperti pemupukan dalam jumlah ratusan hingga lebih dari seribu kilogram per hari dengan ancaman pengurangan upah jika target tidak tercapai. Dalam konteks ini, upah tidak lagi mencerminkan nilai kerja, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang; di mana nilai yang dihasilkan tidak kembali kepada mereka yang menciptakannya.
Di sisi lain, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menunjukkan bagaimana tubuh buruh diperlakukan sebagai alat produksi yang dapat digunakan hingga batas maksimalnya. Temuan riset menunjukkan bahwa banyak buruh bekerja tanpa alat pelindung diri yang memadai, meskipun terpapar bahan kimia berbahaya seperti pupuk dan herbisida. Dalam beberapa kasus, buruh harus menyediakan sendiri perlindungan dasar atau bekerja tanpa perlindungan sama sekali.
Minimnya akses terhadap jaminan sosial juga memperburuk kondisi ini, di mana sebagian besar buruh, terutama yang berstatus tidak tetap, tidak terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga menanggung sendiri risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam kondisi ini, tubuh buruh diatur, didisiplinkan, dan dipaksa beradaptasi dengan tuntutan produksi yang terus meningkat, hingga batas antara aman dan berbahaya menjadi kabur.
“Kerentanan ini semakin dalam ketika dilihat dari perspektif gender. Temuan menunjukkan bahwa buruh perempuan menghadapi paparan bahan kimia tanpa perlindungan memadai, tidak mendapatkan hak cuti haid dan melahirkan secara layak, serta tetap bekerja dalam kondisi hamil dengan risiko tinggi,” ungkap Korlap Aksi FSBKS-KB.
Dalam banyak kasus, tidak adanya dukungan tenaga kerja yang cukup mendorong keterlibatan anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, dalam pekerjaan yang tidak diakui secara formal. Hal ini memperlihatkan bahwa eksploitasi tidak hanya terjadi di ruang kerja, tetapi juga merembes ke dalam kehidupan rumah tangga, menjadikan ruang privat sebagai perpanjangan dari ruang produksi.
Pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat memperlihatkan bahwa sistem ini tidak hanya bergantung pada mekanisme ekonomi, tetapi juga pada pengendalian ruang politik. Temuan lapangan menunjukkan adanya praktik union busting dalam bentuk intimidasi, mutasi, hingga pelemahan organisasi buruh.
Dalam kondisi di mana sebagian besar tenaga kerja tidak memiliki status formal yang kuat, tekanan terhadap buruh menjadi lebih efektif karena risiko kehilangan pekerjaan selalu mengintai. Ketidakpastian kerja, dalam hal ini, berfungsi sebagai alat kontrol yang menjaga stabilitas sistem yang timpang; sebuah bentuk kekuasaan yang bekerja tidak selalu melalui paksaan langsung, tetapi melalui penciptaan kondisi yang membuat perlawanan menjadi sulit dilakukan.
Di tingkat federasi, persoalan ini menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap serikat buruh serta netralitas institusi negara dalam menangani konflik. Namun realitas menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa tidak berjalan adil, dan buruh sering kali berada pada posisi yang dirugikan.
Dalam konteks daerah, ekspansi lahan yang luas juga berkorelasi dengan meningkatnya konflik agraria, termasuk intimidasi terhadap masyarakat adat dan aktivis HAM, serta pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat; menunjukkan bahwa krisis ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut hak atas ruang hidup dan keberlanjutan kehidupan itu sendiri.
Lebih lanjut, FSBKS-KB menyampaikan bahwa dalam skala nasional, berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum mampu menjawab akar permasalahan. Ketimpangan antara luas lahan, kebutuhan tenaga kerja, dan kondisi riil buruh mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola industri sawit. Tanpa intervensi yang menyasar struktur dasar, berbagai kebijakan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak mengubah kondisi secara mendasar.
Seluruh analisis ini mengarah pada satu kesimpulan yang tegas: semakin luas ekspansi lahan sawit, semakin besar pula potensi eksploitasi tenaga kerja yang tidak terlihat. Industri ini tumbuh dengan mengandalkan ketimpangan antara lahan dan manusia, antara produksi dan perlindungan, antara keuntungan dan keadilan sebuah sistem yang terus berjalan karena ketidakadilan di dalamnya telah dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Federasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan Barat menegaskan bahwa perubahan tidak dapat lagi ditunda. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa kerja kembali menjadi ruang yang manusiawi, bukan ruang eksploitasi yang dilegalkan.
Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh FSBKS-KB dalam Aksi Unjuk Rasa, yakni sebagai berikut:
1). Menjamin kepastian kerja bagi seluruh buruh dan menghapus praktik Buruh Harian Lepas untuk pekerjaan tetap.
2). Menetapkan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan menjamin pembayaran upah lembur.
3). Menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta penyediaan alat pelindung diri.
4). Menghentikan eksploitasi tenaga kerja dan praktik kerja tidak tercatat.
5). Menjamin kebebasan berserikat dan menghentikan union busting.
6). Mengakui secara sah keberadaan serikat pekerja di setiap perusahaan.
7). Menjamin netralitas aparat negara dalam penyelesaian sengketa.
8). Melindungi hak buruh perempuan dan anak.
9). Menyelesaikan konflik agraria dan menghentikan kriminalisasi.
10). Menegakkan tanggung jawab lingkungan perusahaan.
11). Mendorong pengesahan regulasi Perlindungan Buruh Sawit dan Masyarakat Adat.
12). Menjamin keadilan hukum dan kebebasan berpendapat.
13). Bebaskan Fendy Sesupi.
14). Mengkaji ulang perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi soal kurangnya data, kurangnya regulasi, atau kurangnya pemahaman. Fakta sudah terang: buruh bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa suara yang benar-benar didengar. Sementara itu, ekspansi industri terus berjalan, keuntungan terus meningkat, dan ketimpangan terus dipelihara.
Lebih jauh, berbagai kebijakan nasional justru memperlihatkan paradoks yang menempatkan buruh dalam posisi yang semakin terjepit. Di satu sisi, negara mendorong pertumbuhan industri sawit sebagai penopang ekonomi nasional dan membuka ruang investasi seluas-luasnya. Di sisi lain, perlindungan terhadap buruh tidak diperkuat secara seimbang. Fleksibilitas tenaga kerja didorong melalui regulasi yang mempermudah penggunaan sistem kerja tidak tetap, sementara pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan tetap lemah. Kebijakan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi memperluas kerentanan.
“Program-program nasional yang diklaim sebagai solusi sosial juga tidak menyentuh akar persoalan. Ketika bantuan sosial atau intervensi jangka pendek dijadikan prioritas, persoalan mendasar seperti kepastian kerja, upah layak, dan konflik agraria justru terpinggirkan,” ujar massa FSBKS-KB.
Dalam konteks ini, buruh ditempatkan dalam situasi paradoks: mereka menjadi bagian dari mesin produksi yang menopang ekonomi negara, tetapi pada saat yang sama diposisikan sebagai penerima bantuan, seolah-olah kemiskinan yang mereka alami bukan hasil dari sistem kerja yang tidak adil.
Di sisi lain, kebijakan yang berkaitan dengan standar kerja, absensi, hingga skema kerja fleksibel tidak memiliki kejelasan implementasi yang kuat di sektor perkebunan. Hal ini membuka ruang bagi perusahaan untuk menafsirkan aturan secara sepihak, yang pada akhirnya merugikan buruh. Sementara itu, kebebasan berpendapat yang dijamin secara hukum masih berhadapan dengan praktik kriminalisasi di lapangan, menciptakan situasi di mana hak formal tidak sejalan dengan realitas.
Paradoks ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi buruh sawit bukan hanya persoalan di tingkat perusahaan, tetapi juga merupakan hasil dari arah kebijakan yang tidak berpihak secara nyata. Ketika pertumbuhan ekonomi dijadikan prioritas tanpa diimbangi dengan keadilan sosial, maka yang terjadi adalah pembangunan yang timpang di mana keuntungan terpusat, sementara risiko dan beban kerja didistribusikan ke bawah.
“Jika kondisi ini tetap dibiarkan, maka negara secara sadar sedang membiarkan ketidakadilan berlangsung. Tidak ada alasan untuk menunda. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelanggaran hak. Perubahan harus dilakukan sekarang bukan melalui janji, tetapi melalui tindakan nyata yang menyentuh akar persoalan. Jika tidak, maka setiap hari kerja di perkebunan sawit akan terus menjadi ruang di mana ketidakadilan diproduksi, dinormalisasi, dan diwariskan,” pungkasnya.



