Forum Diskusi Group yang digelar pada hari Kamis 12 September 2024 di Jakarta yang di selenggarakan oleh Pro Komunikasi Konsultan Media yang dipimpin Prasetyo Sudrajat ,mengangkat isu penting mengenai pemberitaan negatif terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga.
Narasumber yang hadir dalam Forum Diskusi Group ini Prof Dr Jamin Ginting SH, MH, MKn, selaku ahli hukum pidana dan dewan pakar Kurator Indonesia, Imran Nating, SH, MH, Ketua umum AKPI, Tri Agung Kristianto, anggota Dewan Pers dan Syahdan Hutabarat, SH, MH, selaku praktisi hukum.Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam dampak dari pemberitaan negatif terhadap proses hukum PKPU.
Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto menjelaskan dalam Forum Diskusi Group bahwa pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).
“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” jelas Tri Agung di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu Imran Nating, SH, MH, Ketua umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjelaskan keberadaan media yang kerap melakukan banyak menyenggol hal negatif terkait pemberitaan PKPU. Padahal jika awak media jeli, maka seharusnya PKPU termasuk lembaga yang cukup membantu perekonomian nasional.
“Tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.PKPU ini kalau media memahami cukup membantu perekonomian nasional, ” ujar Imran.
Ditempat yang sama Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.
“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” beber nya.
Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.
“Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Dalam Forum Diskusi Group ini, para peserta menyoroti bagaimana pemberitaan negatif dapat mempengaruhi persepsi publik dan potensi dampaknya terhadap kepercayaan terhadap sistem peradilan niaga. Para ahli mengemukakan bahwa meskipun transparansi dan pengawasan media penting, pemberitaan yang tidak akurat atau sensasional dapat merugikan proses hukum dan mempengaruhi hak-hak para pihak yang terlibat.
Diskusi juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih objektif dan berbasis fakta dalam melaporkan kasus-kasus PKPU bahwa media memiliki peran krusial dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan tidak memicu kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak.
Dalam Forum Diskusi Group ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan dalam pemberitaan mengenai PKPU dan meningkatkan pemahaman publik mengenai proses hukum yang kompleks ini.(Kim)