REDAKSISATU.ID – Forkopimcam Bunut Hulu menyampaikan himbauan dan larangan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 27 Maret 2023.
Turun langsung ke lokasi yang menyampaikan himbauan dan larangan tersebut, diantaranya Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H beserta staf, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady beserta anggota, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz beserta anggota, Kades Sungai Besar Syahrial beserta perangkat Desa.
Kades Sungai Besar Syahrial mengatakan pada saat pihaknya bersama Forkopimcam turun ke lokasi tersebut, tampak ada ratusan pekerja PETI yang terdiri dari orang tua dewasa laki-laki, Ibu-ibu dewasa, para remaja putra dan putri.

“Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar dan sebagian kecil dari desa tetangga,” ungkap Syahrial.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H., menekankan agar tidak ada lagi kegiatan PETI khususnya di kawasan sektor Pertanian, Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar.
“Jangan ada lagi kegiatan PETI yang akan berdampak pada lingkungan dalam hal ini merambah sektor pertanian,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady juga mengatakan bahwa kegiatan PETI adalah kegiatan melanggar hukum dan mesti segera dihentikan. Polsek Bunut Hulu beserta Camat dan Danramil Bunut Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan Preemtif dan Preventif di wilayah Hukum Polsek Bunut Hulu.
“Kami memberikan himbauan kepada pelaku penambang tanpa ijin, agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata Iptu Dendy Arif Setiady.
Kepada para kepekerja tambang emas Ilegal di lokasi tersebut, Setiady menyampaikan bahwa limbah dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Dia meminta agar kegiatan PETI segera dihentikan. Apabila kedepannya masih ada aktifitas PETI di lokasi tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kali ini kita hanya melakukan himbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kapolsek Iptu Dendy Arif Setiady.
Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz menambahkan, bahwa menyatakan dukungannya terhadap apa yang telah dilaksanakan bersama Camat dan Kapolsek serta Kades Sungai Besar karena semua ini telah diatur oleh Pemerintah dalam hal ini larangan kegiatan PETI di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.
Diketahui, sebelumnya kegiatan ini terkuak dari pemberitaan media online www.redaksisatu.id dengan judul Penambang Emas Ilegal Garap Sawah di Desa Sungai Besar pada tanggal 24 Maret 2023 beberapa waktu lalu.
Editor: Adrianus Susanto318