BerandaNASIONALDumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

Dumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

Pengaduan masyarakat (Dumas) akan segera di respon dan ditangani oleh Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa Richard William dari Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office. akan melaksanakan amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO.

Menurut Richard, sesuai Amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO, yang ingin berperan langsung mewujutkan keinginan masyarakat luas.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Operasi Zebra Kapuas 2022 Laksanakan Sesuai SOP
af9a39e5 a929 4f0d b83d 2ca2bf91d388
Richard William dari Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office.

“Yang terdampak adanya dugaan Mal Praktek dalam pelaksanaan hukum, yang dilakukan oleh oknum-oknum birokrasi hukum yang tidak bertanggung-jawab,” ujar Richard, Kamis (18/08/2022) di Jakarta.

Melalui salah satu program Moeldoko Center, yang siap melayani aduan masyarakat (DUMAS) yang bisa dipertanggungjawabkan, siap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku supaya transparan, tepat sasaran dan sesuai harapan.

Harapan dari Tim legal ini, supaya semua masyarakat dapat layanan yang sama dihadapan hukum bisa terwujud, sebagaimana keinginan Bapak Presiden Republik Indonesia.

Semoga melalui Program Kepastian Hukum milik kita semua, Tim legal ini bisa menjadi solusi nyata untuk itu.

BACA JUGA  Kapuspenkum Kejagung: Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Memberantas Korupsi

Richard William menambahkan, dengan adanya Tim Legal ini. Semoga persoalan hukum yang seringkali dihadapi oleh masyarakat bawah.

Baik yang dikota hingga pelosok desa dapat segera terselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu. Tim Legal Moeldoko berharap, ada aktivis-aktivis hukum dan atau tokoh-tokoh masyarakat, dapat ikut berperan aktif mewujudkan peran serta masyarakat.

BACA JUGA  Mangku TBBR Kapuas Hulu Sampaikan Permohonan Maaf kepada Wartawan www.redaksisatu.id

Dalam mejalankan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, dengan bergabung menjadi Relawan ini.

Mengingat persoalan hukum dimasyarakat semakin hari semakin beragam, dan oleh karena itu semoga Tim legal, bisa menjadi harapan baru dan/atau merupakan sarana menuju perubahan.

Demi terwujudnya Indonesia yang Bersih dari KKN, Makmur dan Berkeadilan sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA  Hari Ini DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.