Iklan
BerandaNASIONALDumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

Dumas Akan Direspon dan Ditangani Cepat Moeldoko Center

Pengaduan masyarakat (Dumas) akan segera di respon dan ditangani oleh Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa Richard William dari Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office. akan melaksanakan amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO.

Menurut Richard, sesuai Amanah dari Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) MOELDOKO, yang ingin berperan langsung mewujutkan keinginan masyarakat luas.

BACA JUGA  Pilkada 2024, KPU Terima Dua Pendaftar Bapaslon Walkot Pontianak
af9a39e5 a929 4f0d b83d 2ca2bf91d388
Richard William dari Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office.

“Yang terdampak adanya dugaan Mal Praktek dalam pelaksanaan hukum, yang dilakukan oleh oknum-oknum birokrasi hukum yang tidak bertanggung-jawab,” ujar Richard, Kamis (18/08/2022) di Jakarta.

Melalui salah satu program Moeldoko Center, yang siap melayani aduan masyarakat (DUMAS) yang bisa dipertanggungjawabkan, siap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku supaya transparan, tepat sasaran dan sesuai harapan.

Harapan dari Tim legal ini, supaya semua masyarakat dapat layanan yang sama dihadapan hukum bisa terwujud, sebagaimana keinginan Bapak Presiden Republik Indonesia.

Semoga melalui Program Kepastian Hukum milik kita semua, Tim legal ini bisa menjadi solusi nyata untuk itu.

BACA JUGA  Mahyudin Desak PUPR Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN

Richard William menambahkan, dengan adanya Tim Legal ini. Semoga persoalan hukum yang seringkali dihadapi oleh masyarakat bawah.

Baik yang dikota hingga pelosok desa dapat segera terselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu. Tim Legal Moeldoko berharap, ada aktivis-aktivis hukum dan atau tokoh-tokoh masyarakat, dapat ikut berperan aktif mewujudkan peran serta masyarakat.

BACA JUGA  BIN Tidak Pernah Memberikan Informasi kepada Pengacara Kamaruddin

Dalam mejalankan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, dengan bergabung menjadi Relawan ini.

Mengingat persoalan hukum dimasyarakat semakin hari semakin beragam, dan oleh karena itu semoga Tim legal, bisa menjadi harapan baru dan/atau merupakan sarana menuju perubahan.

Demi terwujudnya Indonesia yang Bersih dari KKN, Makmur dan Berkeadilan sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA  Komite II DPD RI Minta Kenaikan Tiket Pesawat Dikaji Ulang

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.