BerandaBeritaDugaan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Siapa Aktor di Belakang Mereka

Dugaan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Siapa Aktor di Belakang Mereka

Redaksisatu.id – Masih saja mengulangi kembali penambangan galian tanah, menuai sorotan tajam bagi tim DPD SPMI Bogor Raya, (4/9/2024).

Dengan adanya dugaan pertambangan ilegal yang tidak resmi, akan terus berdampak seenaknya untuk melakukan penggalian tanah demi kepentingan pribadi.

Hal ini menjadi sorotan. Siapakah aktor yang terlibat dalam menguntungkan bisnis mereka? tanpa mengetahui Pemerintah Daerah, maupun Provinsi?.

BACA JUGA  Pertambangan Tanah Galian C, Ciseeng Bogor Dugaan Tidak Berizin

Seperti terlihat di kampung Saga, Kampung Sodong, Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Jumat, (30/08/2024).

Mereka melakukan kegiatan penambangan galian C itu terkesan seperti biasa, dan diduga kegiatan tersebut adalah ilegal.

Ketika tim Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya memantau kegiatan tersebut, benar diduga adanya sedang melakukan aktivitas galian di desa tersebut.

BACA JUGA  Oknum Polisi di Kalbar Diduga Gantung Diri

Hingga tim menyusuri dan bertanya kepada petugas keamanan pertambangan Ilegal. Mereka enggan dengan kehadiran awak media.

Hal tersebut, seperti seolah akan menantang atau kebal akan hukum. Ia mengatakan “silahkan bila ditayangkan kedalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut”, ujar pria tersebut saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Jumat, (30/08/2024).

Teramat disayangkan, begitu banyaknya antrian mobil Dumtruck dengan jumlah belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.

BACA JUGA  Ketum Keris Desak Presiden Bentengi 3,6 Juta Warung

Menurut warga sekitar, yang enggan disebut namanya mengatakan, pertambangan tersebut nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.

Menurut peraturan dan berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun, dan denda paling banyak 10 Miliar.

Selain izin UIP dan IPR, pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

BACA JUGA  Polda Jatim Beri Bantuan dan Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurut Iwan, selaku Sekretaris Camat Klapanunggal mengatakan, ia ada beberapa laporan terkait masalah galian tanah, izin berada di Provinsi, dan akan berkoordinasi dengan Desa, serta akan cek dengan Satpol-PP.

“Jika di cek itu tidak ada kegiatan penambangan, nah ini saya akan menindaklanjuti”, tegas Iwan saat ditemui awak media dikantor Kecamatan Klapanunggal pada Senin, (02/09/2024).

“Mengenai penambangan di daerah tersebut, sepengatahuan saya tidak ada mereka izin dengan Kecamatan Klapanunggal”, tambahnya.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Tetapkan 8 Tersangka Terkait Perkelahian Berdarah

Terlebih, aktivitas mereka sampai saat ini berjalan dengan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang. (Tim DPD SPMI Bogor Raya).

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Bekerja Berlatar Pendidikan Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.