Dua pengedar ganja di Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi, satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Personel Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sitinjo I, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ironisnya, dari dua orang yang diamankan petugas, seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Dikutip dari sumut.inews.id, Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengungkapkan dua orang tersangka yang diamankan petugas berinisial RS (25) dan seorang pelajar berinisial ES. Penangkapan keduanya berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Sitinjo I, Dairi.
“Selanjutnya, petugas kami menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda,” ungkap Doni, Selasa (15/2/2022).
Petugas berhasi; mengamankan sebuah bungkusan kertas nasi yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan total berat 9,64 gram.
“Selain itu, kami juga menyiapkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BB 2831 YE,” ujarnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mendapatkan ganja dari seseorang berinisial DM. Sebelumnya, mereka mendapatkan 10 paket daun ganja dari pemasok tersebut.
“Sembilan paket sebelumnya sudah dijual oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolres Dairi.
[Red]