Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Bukittinggi melakukan pembekalan kepada Petugas Parkir, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kepala Dishub Kota Bukittinggi Joni Feri, mengatakan pembekalan kepada petuga parkir, untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Petugas parkir adalah tenaga kerja harian lepas, yang dibekali dengan pelayanan kepada masyarakat, ada karcis parkirnya, memiliki identitas resmi, diberi gaji standar UMR (upah minimum regional).
“Dishub akan memberikan rompi Petugas Parkir Resmi, permasalahannya, sampai saat ini kami masih kekurangan pengawas parkir, saat ini hanya 9 orang pengawas dari 31 titik parkir yang akan diawasi. ujarnya
Kadishub Kota Bukitttinggi berharap kedepannya tidak ada lagi laporan atau keluhan masyarakat tentang masalah pelayanan dari juru parkir, tarif parkir yang tidak sesuai seperti motor Rp. 2000 dan Mobil Rp. 5000 di tepi jalan sekali parkir kecuali parkir dalam ruangan karena ada tarif progresif termasuk dalam memberikan laporan yang sesuai aturan.
Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi saat ini memiliki 31 titik Parkir, yang belum ada pihak ketiga untuk mengelolanya, diantaranya, 3 di dalam gedung, dan selebihnya berada ditepi ruas jalan di seputar Kota Bukittinggi.Seperti Simpang Aur Kuning, RSAM, Pasar Atas, Pasar Bawah dan dititik parkir lainnya.
“31 titik parkir resmi masih dikelola oleh Pemko Bukittinggi, dan sampai saat ini kami tidak memakai jasa pihak ketiga, ujar,” Kadishub Joni Fery kepada media Kamis, 4 Agustus 2022.
“Kita Dinas Perhubungan Bukittinggi memiliki target yang telah diamanahkan ke kami sebesar 3.7 per tahun untuk PAD Retribusi Parkir,” ucap Joni Feri.
“Untuk memastikan besaran pendapatan daerah dari retribusi parkir kami harus melalukan uji petik dengan beberapa instansi terkait, “kita Dishub Bukittinggi memiliki target, yang telah diamanahkan ke kami sebesar 3.7 per tahun, untuk PAD Retribusi Parkir,” ucap Joni Feri mengakhiri.(Zon)