BerandaKESEHATANDinkes Mulai 11-12-2021 Stop Klinik Kasih Ibu

Dinkes Mulai 11-12-2021 Stop Klinik Kasih Ibu

Lampung | redaksisatu.id – Dinkes Lampung Selatan, akhirnya menyetop sementara Klinik Kasih Ibu, di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, untuk tidak membuka praktek, sebelum izinnya keluar, 12/12 2021.
Kalau diberita sebelumnya, Joniansyah, terkesan bungkam, saat dikonfirmasi awak media redaksisatu.id, namun kali ini Kepala Dinkes, menunjukkan ketegasan dalam kinerjanya ketimbang hanya berkomentar melalui media.

Karena pada hari kemarin Sabtu tanggal 11 Desember 2021, dinkes telah melakukan tindakan tegas terhadap balai pengobatan yang diduga buka praktek tanpa izin tersebut, berupa menghentikan sementara kegiatan prakteknya sebelum izinnya keluar.

BACA JUGA  Kenali Hepatitis Akut Berat Yang Sering Dialami Oleh Anak

Langkah ini dilakukan, karena sebelumnya dinkes telah melakukan teguran secara lisan, yang disampaikan langsung pada pengelola klinik, tapi nampaknya teguran tersebut tidak diresfon oleh pihak balai pengobatan tersebut, sehingga pihak dinas kesehatn melakukan upaya tindakan tegas.

dinkes
Foto Tempat Praktek Klinik Kasih Ibu di Desa Way Gelam

Dan pada hari Sabtu 11/12/2021 kemarin pihaknya memerintahkan Kristi Endarwati Kabid Bina Yankes dan Made Candra Kasie Yankes Primer, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, untuk meninjau langsung ke lokasi praktek Klinik Kasih Ibu tersebut.

Hal itu disampaikan Joniansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada awak media redaksisatu.id via pesan singkat WhatsApp kemarin, dalam pesan singkatnya, dirinya juga mengharapkan pada pihak pengelola  untuk bisa mematuhi keputusan ini.

dinkes

Agar diketahui bahwa dinkes hanya mengeluarkan surat Pertimbangan Teknis ( Pertek) saja, sedangkan terkait izin praktek menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan  Perizinan Satu Pintu ( DPMPTSP) untuk menerbitkannya.

Intinya sebelum surat izinnya keluar, Klinik Kasih Ibu belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pelayanan pengobatan atau dengan kata lain klinik tidak diizinkan dulu untuk mumbuka praktek.” terang Joniansyah.

Dibagian lain awak media redaksisatu.id, pada hari Minggu 12/12/2021 jam.08.11.Wib, mengkonfirmasi Achmad Herry Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui pesan singkat WhatsApp ke nomornya  082280517xxx.

menanyakan tentang, apakah belum ada perda yang mengatur penetapan nilai restribusi untuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, kendati isi pesan WhatsApp yang terkirim sudah dibacanya, namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(RS/Sai)

BACA JUGA  Dinkes Kota Tangsel Kejar Target Vaksin Booster Lansia 100 Ribuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.