Sudah digauli, janji dinikahi ternyata seorang pria asal Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, berinisial DP (19) ingkar terhadap janji itu, malah memutus hubungan dengan kekasihnya.
Merasa di hianati dan tidak terima sudah digauli sang pacar remaja putri sebut saja bernama Bunga (Nama samaran) berusia 18 tahun ini melaporkan sang kekasihnya ke keluarganya dan kepada Polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh korban yang sudah digauli pelaku DP ini adalah seorang gadis asal Kecamatan Seberang Musi, yang tak lain adalah kekasih DP, tidak terima diputuskan secara sepihak oleh DP.
Terkait denan laporan tersebut terpaksa pelaku DP harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Kepahiang lantaran tidak bertanggung jawab dan malah memutuskan hubungan dengan korban (pelapor).
Pasalnya DP telah berjanji untuk menikahi Bunga. Selain itu selama hampir 1 tahun pacaran, DP juga sudah belasan kali Bungan digauli yakni melakukan hubungan terlarang diluar nikah.
Sehingga saat DP memutuskan untuk mengakhiri hubungan pacaran, Bunga pun tidak terima dan mengadukan perbuatan DP kepada pihak keluarganya dan aparat kepolisian.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DP tersebut. Ia mengatakan bahwa DP diamankan lantaran laporan dari pihak keluarga korban, bahwa terlapor telah melakukan tindakan tidak senonoh.
Yakni menyetubuhi korban selama menjadi pacar korban.
“Ya, ada laporan dari keluarga korban. Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kita dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Perlu diketahui juga, tersangka ini ditangkap di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pada hari Minggu (13/2),” ungkap Doni.
Doni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, tersangka DP mengakui semua perbuatannya menyetubuhi korban.
Ia mengaku hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukannya berulang kali, dengan dalih suka sama suka.
“Tersangka mengakui telah bersetubuh dengan korban. Perbuatan itu dilakukannya berulang kali, kadang di rumahnya di Kecamatan Kepahiang, kadang juga di rumah korban di Kecamatan Seberang Musi.
Ia mengakui sempat berjanji akan menikahi korban, namun karena sempat terjadi selisih paham, maka tersangka pun akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan korban,” terang Doni.
Lebih lanjut, Doni menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara ini. Dan tersangka sampai saat ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang.
“Kita masih ambil keterangan dari tersangka, korban dan juga beberapa saksi lainnya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang,” singkat Doni.
[Red]