Bogor || – Penambangan emas ilegal marak terjadi di Desa Banyu Wangi, Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Sabtu (7/12).
Penambangan emas ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, yang disebabkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pusat.
Mungkin perlu diketahui penambangan emas, harus mengacu kepada PT. Aneka Tambang (Antam), yang menjadi kewajiban tata kelola yang merupakan aset negara.
Hal itu dapat merusak iklim lingkungan hidup, terkikisnya yang disebabkan, oleh penambang liar tak berizin. Sedangkan papan pengumuman larangan bagi penambangan emas liar telah tertera di lokasi itu.
Dimana tingkat kesadaran masyarakat minim dan memicu perusakan alam, apabila penambang emas itu dibiarkan beroperasi di wilayah tersebut.
Sejatinya peran aktif aparat penegak hukum, dan Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup, harus benar benar turun kelapangan. Agar pertambangan emas liar itu tidak berkepanjangan semakin menjadi.
Saidi Hartono selaku ketua DPD SPMI Bogor Raya menyampaikan, Dampak fisik yang petama adalah kerusakan ekosistem lingkungan hidup.
Pada perusahaan tambang emas yang resmi/berizin, yang notabene dibebani kewajiban untuk melaksanakan program pengelolaan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Faktor lingkungan hidup tetap menjadi masalah krusial, yang perlu mendapat pengawasan intensif.
Dengan kegiatan penambangan emas ilegal yang nyaris bahkan tanpa pengawasan, dapat dibayangkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup yang terjadi.
Terlebih lagi para pelaku penambangan emas ilegal praktis tidak,! mengerti sama sekali tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga lahan subur pun berubah menjadi hamparan padang pasir, yang tidak dapat ditanami akibat tertimbun limbah penambangan dan pengolahan.
Kedua, adalah pencemaran tanah dan air sungai.
Proses pengerukan sungai yang umum digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Telah memberi dampak yang sangat besar terhadap kualitas air sungai, yang berada di sepanjang lokasi penambangan.
Dimana dalam proses tersebut, kerikil dan lumpur disedot dari sungai untuk memperoleh material yang mengandung fragmen emas, dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti merkuri, sianida, asam sulfat dan arsen.
Setelah proses penyaringan selesai dan diperoleh material yang mengandung emas, lumpur dan kerikil yang tersisa kemudian dilepaskan kembali ke sungai dengan lokasi yang berbeda.
Meskipun proses pelepasan material tersebut menggunakan pipa, namun kemungkinan kebocoran pipa tetap ada.
Sehingga bahan kimia yang tersisa dari proses penyaringan tersebut dapat tercemar pada tanah.
Disepanjang pipa pembuangan maupun pada air sungai dimana kerikil, dan lumpur sisa penyaringan tersebut dibuang.
Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap kualitas tanah maupun air sungai, di lokasi pembuangan sisa material tambang.
Dimana selain menimbulkan kekeruhan, air sungai juga telah terkontaminasi, bahan kimia berbahaya (terutama merkuri) yang dapat mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna dalam air.
Ketiga, kecelakaan tambang.
Ditinjau dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kegiatan penambangan emas ilegal telah menimbulkan banyak korban, baik meninggal dunia maupun luka.
Banyaknya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tambang ilegal, mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat secara konvensional.
Masih sangat jauh dari aspek-aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini yang kemudian mendorong aktivitas Walhi Jawa Barat, untuk meminta kepada Pemda Kabupaten Bogor.
Agar mencari solusi terkait permasalahan penambangan emas ilegal yang selalu, menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Keempat, penyebaran penyakit.
Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan secara konvensional, telah memberi pengaruh yang sangat besar.
Terhadap tingkat kesehatan masyarakat, hal ini tidak terlepas dari penyebaran penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal, diantaranya munculnya berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
Dimana pelaku seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, sianida, asam sulfat dan arsen untuk memisahkan material emas dengan unsur batuan lainnya.
Serta penggunaan bahan kimia tersebut tentu saja sangat berbahaya, terhadap kesehatan penambang emas. Bahkan yang paling berbahaya adalah ancaman kanker kulit bagi penambang.
b. Dampak Non Fisik
Pertama, Pemerintah Daerah kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan. Dengan statusnya yang bersifat tanpa izin, maka kegiatan penambangan emas ilegal.
tidak terkena kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lain kepada negara. Hal ini menyebabkan penghasilan negara, yang bersumber dari sektor pertambangan menjadi sangat terbatas.
Mengingat tingginya potensi pendapatan pajak yang tidak terpungut, dari hasil penambangan emas ilegal.
Iklim investasi tidak kondusif Tertarik atau tidaknya investor untuk menanamkan, investasi pada sektor pertambangan, tidak semata-mata dilihat dari segi geologis.
Wilayah pertambangan yang diberikan, melainkan juga dipengaruhi oleh stabilitas politik dan ekonomi suatu negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kedua faktor inilah yang menjadi pertimbangan para investor untuk menanamkan modal di sektor pertambangan.
Mengingat hingga saat ini praktek penambangan emas ilegal masih sangat marak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Maraknya praktek penambangan emas ilegal telah menyebabkan iklim investasi tidak kondusif, karena kegiatan penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara.
Tetapi juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi dari pemerintah mengingat tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Konflik sosial akibat persaingan buruh Hampir di seluruh lokasi penambangan emas ilegal, gejolak sosial merupakan peristiwa yang kerap terjadi baik antara perusahaan resmi dengan pelaku penambangan emas ilegal, antara masyarakat setempat.
Tentunya pihak terkait penegak hukum, dan sektor keamanan negara juga, berperan aktif menjaga sumber alam pegunungan yang di dominasi terkandung emas dan sebagainya. Penulis Saidi Hartono (**SPMI~RED**).