KALBAR | redaksisatu.id – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat mengutuk Edy Mulyadi dan kawan-kawannya (Cs) terkait ujaran kebencian yang beredar lalui media sosial.
“Video yang berisi penghinaan dan pelecehan terhadap penduduk Kalimantan dilakukan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawannya,” kata Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero, SH di Putussibau, Selasa 25 Januari 2022.
Maka dengan ini, lanjut Antonius L.Ain Pamero, seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan sikap.
Pernyataan sikap di Mapolres Kapuas Hulu, Jalan D.I Panjaitan No.1 Putussibau ini sebagai bentuk desakan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan tindaklanjut proses hukum terhadap Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.
Mengutuk dengan keras pernyataan Edy Mulyadi dan Kawan-kawannya dalam video yang beredar dimedia sosial, baik fecebook maupun WhatsApp yang telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat penduduk seluruh Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas seperti halnya monyet, kuntilanak dan gundorowo yang mendiami pulau Kalimantan dan pulau Kalimantan sebagai pulau pembuangan anak jin.
“Kami penduduk Kalimantan bukanlah monyet, bukanlah jin, bukanlah kuntilanak maupun gundorowo, dan Pulau Kalimantan bukanlah tempat pembuangan anak jin,” tegas Antonius L.Ain Pamero.
Pengurus DAD Kapuas Hulu meminta kepada Edy Mulyadi dan kawan-kawannya untuk segera minta maaf secara terbuka kepada seluruh penduduk Kalimantan melalui media sosial dan media elektronik.
“Kami minta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap dan memproses secara hukum Edy Mulyadi dan kawan-kawannya, baik secara hukum pidana maupun hukum adat Dayak Kalimantan,” pungkasnya.
Adrian318