Redaksisatu | Jakarta – Publik Batam dikagetkan dengan ekspose yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Selain Syahril Japarin yang mantan Direktur Utama (eks Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017, Kejagung juga menangkap dan menetapkan tersangka lain yakni Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo (RJ).
“Hari ini tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus Perum Perindo 2016-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Tersangka RU alias Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sedangkan Syahril Japarin (SJ) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dikatakan Leonard, RU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 37/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/ 10/2021, tanggal 27 Oktober 2021.
“Tersangka SJ selaku mantan direktur utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 sampai dengan 2017, saat ini deputi Bidang Pengusahaan BP Batam. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 38/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/10 /2021, tanggal 27 Oktober 2021,” ujarnya.(***)