Mendapat surat peringatan (SP-1) dari Disperindagkop dan UKM, pedagang Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi menjadi resah.
Surat peringatan (SP-1), yang dilayangkan Disperindagkop dan UKM, terkait tunggakan tagihan retribusi toko dan sampah.
Tunggakan retribusi tersebut rata-rata berawal dari bulan Maret 2020 hingga bulan April 2022, yang nilainya cukup banyak yang notabene memberatkan para pedagang.
Pada hari Selasa, 20 Juni 2022 perwakilan dari pedagang Pasar Aur Kuning menemui Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Bukittinggi Nauli Handayani, yang didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Bestari, dan Kabid Pengelolaan Pasar Hendra Antoni Hatta.
Perwakilan dari Pedagang Pasar Aur Kuning sendiri yang hadir dalam kesempatan itu, diantaranya, H. Aldian Riyadi, Rinaldo, Elvis, H. Isra (Pono) dan H. Boy.
H. Aldian Riyadi mengatakan, kehadiran kami ini menyampaikan beberapa aspirasi dari sejumlah pedagang di Pasar Aur Kuning.
“Para pedagang sangat menyayangkan surat peringatan (SP 1) dari Disperindagkop ini tanpa sosialisasi,” ucapnya
“Seharusnya pedagang membayar retribusi berdasarkan perwko no 25 tahun 2021, yang mengantikan Perwako No 40-41 Tahun 2018, kami berharap Pemko dan Disperindagkop dan UKM, memberikan keringanan pembayaran tunggakan yang sudah jatuh tempo,” harap H. Aldian Riyadi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Rinaldo berharap meski sudah ada perwako baru tentang tarif retribusi dinilai masih tinggi, apalagi sekarang masih merasakan dampak Covid-19.
“Kami sangat berharap sekali Pemko Bukittinggi, untuk memberikan pilihan jangka waktu kepada pedagang untuk membayar retribusi agar tidak terbebani,” kata Rinaldo
“Selain itu, kami minta direvisi peraturan tentang pemindahan, dan hak pengelolaan toko yang diprioritaskan kepada pedagang, Selama ini hak kepemilikan masih di Pemko Bukittinggi,” tambah Rinaldo.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Nauli Handayani mengatakan, “terkait surat peringatan retribusi toko itu tidak hanya kepada pedagang di pasar aur saja, tetapi juga kepada pedagang di pasar atas dan pasar bawah yang menunggak pembayaran retribusinya,” jelasnya
“Hal ini kita lakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, makanya harus kita tindaklanjuti. Ini merupakan amanat dari perundangan-undangan,” kata Kepala Dinas Nauli Handayani.
Nauli Handayani menambahkan, terkait dengan kemampuan para pedagang dalam membayar tunggakan retribusi. Ia meminta pedagang membayar semampunya dulu.
“Jika ada permohonan penangguhan pembayaran dan yang lainnya, agar disampaikan secara tertulis kepada kami, supaya bisa kita tindaklanjuti kepada instansi yang terkait untuk dipertimbangkan,” ungkap Nauli
“Himbauan kami, agar pedagang tetap membayar untuk melunasi kewajibannya,” pungkasnya . (Zon)