BANTEN | redaksisatu.id – Camat Sobang berjanji akan menangani serius dan lakukan pembinaan dan Evaluasi Tim Verifikasi terkait mangkraknya sejumlah pembangunan di wilayahnya.
Pernyataan Camat Sobang ini terkait mangkraknya sejumlah pembangunan yang didanai dari Dana Desa (DD) pada tahap II yaitu pengerasan Jalan di Kp Bahbul dan Jembatan di Kp Cipeuti serta DD Tahap III Tahun Anggaran 2021 pemasangan Paving blok di Kp Bahbul Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Jumat 28 Januari 2022.
“Terkait adanya pembangunan mangkrak yang tidak sesuai tahapan, kita akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja tim verifikasi,” kata Camat Sobang, Yayan Tri Karyana saat dikonfirmasi wartawan.
Yayan Tri Karyana selain mengucapkan terima kasih kepada awak media karena melakukan konfirmasi terkait persoalan ini, Ia juga melakukan pemanggilan Kepala Desa Kertaraharja, Ketua BPD dan Perwakilan Tokoh Masyarakat setempat.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menginformasikan tentang sejumlah bangunan yang didanai dari DD Tahap II dan Tahap III yang tidak diselesaikan oleh Kepala Desa Kertaraharja sehingga saya langsung mengadakan pemanggilan atau mengundang kepada Azis Nursoleh Kepala Desa Kertaraharja, Endang Mukmin Ketua BPD dan Perwakilan Tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Pembangunan yang belum direalisasikan, kata Yayan Tri Karyana, itu harus dilaksanakan oleh Kades tersebut karena dananya sudah diturunkan.
“Dalam perjanjian di atas materai, Kades Kertaraharja berjanji akan memulai pekerjaan pembangunan yang belum diselesaikan atau mau action pada hari Sabtu (29/1/22) mulai Pukul 10.00 WIB dan saya juga akan turun untuk mengecek ke lokasi pembangunan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Yayan Tri Karyana, bila pembangunan tersebut tidak dilaksanakan juga maka itu persoalan gampang.
“Karena kami ada tugas pembinaan dan pengawasan internal, namun jika tidak beres juga maka ranah hukum yang berbicara,” tegasnya.
Tim Verifikasi, lanjut Camat Yayan, dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan tahapan.
“Seharusnya jika melakukan verifikasi harus sesuai dengan tahapan jangan seperti sekarang, kenapa Tahap III dicairkan sementara Tahap II belum dikerjakan. Seharusnya sebelum pengusulan pencairan tahap II maka pekerjaan Tahap I harus selesai dahulu dan sebelum pencairan Tahap III maka pekerjaan Tahap II harus selesai dahulu. Tidak bisa kotek kotek begitu, apaan, kalau berhitung itu mulai 123, yah artinya bertahap,” tutur Yayan diruang kerjanya, didampingi Maman Sekmat Sobang.
Terkait persoalan ini, Yayan Tri Karyana juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kepada Kasi Pembangunan termasuk kepada pegawai Kecamatan yang masuk dalam Tim Verifikasi.
“Mereka harus bekerja sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan tupoksinya dan juga harus dievaluasi karena jika pembangunan tersendat maka yang rugi itu masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan yang didanai dari dana desa harus dikerjakan sesuai tahapan dan pembangunan harus dilaksanakan karena dananya sudah ada bukan hasil proses lelang. Tidak boleh pembangunan perkerasan jalan di Kp. Bahbul tumpang tindih dengan paving blok yang sudah dibangun oleh pihak Perkim Kabupaten Pandeglang, harus di pindahkan ke lokasi yang lain,” tegasnya.
“Saya sebagai Camat baru di Kecamatan Sobang peroleh kado jelek namun walaupun demikian tetap harus dilaksanakan semua pekerjaannya,” pungkasnya.
Wan/Adrian318