BerandaUncategorizedBuruh Bersemangat Sampaikan 5 Tuntutan di Kantor Disnakertran Kalbar

Buruh Bersemangat Sampaikan 5 Tuntutan di Kantor Disnakertran Kalbar

PONTIANAK – KALBAR | Redaksisatu.id – Buruh dari FS B KAMIPARHO – KSBSI Kabupaten Landak. Melalui aksi damai menyampaikan 5 (lima) tuntutan di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kamis 9 Desember 2021.

Aksi damai yang dikoordinatori oleh Januarius Jono dengan massa kurang lebih 32 orang buruh tersebut menyampaikan berbagai persoalan, diantaranya menyampaikan 5 tuntutan kepada Disnakertran Kalbar, yaitu:

1). Segera ralat pernyataan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, yang menyatakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak tidak berwenang memediasi perselisihan hubungan industrial.

Buruh 2

BACA JUGA  Pelatihan Sadar Wisata di Nagari Koto Baru 2021

2). Tetapkan sangsi bagi perusahaan nakal ( HPI AGRO ) yang PHK karyawan tanpa pesangon dan segera bayar kan hak hak karyawan. 3). Turunkan kepala dinas karena tidak bersifat netral. 4). Cabut SK mediator yang telah menjadi saksi perusahaan di pengadilan.

5). Tempatkan mediator dan badan pengawas tenaga kerja khusus di kabupaten Landak.
Menanggapi tuntutan massa buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Manto, menyampaikan bahwa penyataan nya tentang Kadisnaker Kabupaten Landak tidak berwenang memediasi itu sudah kewenangan Menteri Naker. Bukan kewenangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, melainkan kewenangan Menteri dengan ada usulan Bupati dan Gubernur.

Untuk menetapkan sangsi kepada perusahaan yang nakal. Kedepan akan membuat tim untuk melaksanakan investigasi dan melihat fakta di lapangan.
“Sebab tidak ada kebijakan serta merta untuk mengeluarkan sangsi terhadap Perusahaan tanpa bukti akurat,” katanya.

Buruh 3

Lanjut Manto, terkait tuntutan untuk menurunkan dirinya dari kepala dinas tenaga kerja, Ia pun menyampaikan bahwa dirinya tinggal menunggu hari, paling lambat Januari. Sebab masa bakti sudah habis pada bulan Januari tahun 2022.

“Semoga pejabat kepala dinas kedepan lebih baik dan bijaksana,” ucapnya.
Sedangkan yang berhak mencabut SK menempatkan pegawai Naker sebagai saksi di Pengadilan adalah kewenangan Menteri Tenaga Kerja.

“Jadi bukan kewenangan saya selaku Kadis Naker Provinsi,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, kedepan pihaknya akan mengkaji kembali untuk menempatkan mediator di setiap Kabupaten. Ia juga sangat menyangkan jika ada hal-hal yang kurang pas di lakukan oleh perusahaan.

“Intinya kami dari Dinas Tenaga Kerja menerima apapun keluhan dan kendala para buruh. Sebab kami selalu kedepankan komunikasi. Kedepannya nanti rekan-rekan KSBSI sekiranya kurang puas atau tidak sepaham, silahkan tempuh jalur hukum normatif di negara kita,” pungkasnya.

Adrian318.

BACA JUGA  Buka Usaha, Warga Lampung Selatan Berhasil Ditipu Rp17 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.