spot_img

Bupati Kapuas Hulu Terus Perjuangkan WPR hingga IPR

REDAKSI SATU – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan terus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya dengan melakukan upaya mendorong legalitas pertambangan rakyat. Agar masyarakat tidak melanggar aturan dan hukum saat melakukan aktivitas Pertambangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Fransiskus Diaan pada saat Rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Rabu 20 Agustus 2025.

“Pemda telah memfasilitasi pengajuan Izin Tambang Rakyat (IPR) dan mengusulkan banyak Wilayah Tambang Rakyat (WPR) di Kapuas Hulu,” kata Fransiskus Diaan.

BACA JUGA  Sekjen ESDM Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bupati
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat Rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki WPR telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat tanggal 21 April 2022.

“Total luasan WPR yang ditetapkan pada Keputusan Menteri tersebut adalah seluas 6.890 hektar yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Bupati dalam Rakor tersebut.

Lanjut Bupati Kapuas Hulu mengatakan, dari seluruh WPR yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saat ini yang aktif kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Boyan Tanjung (Desa Nanga Boyan, Desa Delintas Karya, Desa Landau Mentail dan Desa Teluk Geruguk), Kecamatan Bunut Hulu (Desa Nanga Suruk, Desa Beringin) dan Kecamatan Bunut Hilir (Desa Entibab dan Desa Nanga Tuan) dengan total luasan 4.685,6 hektar.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek masuk Tahap Penyidikan

Disini lain, Fransiskus juga memaparkan praktek tambang emas ilegal di Kapuas Hulu tersebar di 16 kecamatan yang saat ini terus diupayakan agar memiliki legalitas sehingga masyarakat memiliki payung hukum dalam mengelola tambang emas tersebut.

“Pemda hanya bisa memfasilitasi pengusulan WPR sedangkan penerbitan IPR kewenangan Pemprov dan pusat,” katanya.

Fransiskus berharap dengan adanya Rapat lintas sektoral itu dapat mengatasi persoalan PETI di Kapuas Hulu.

“Terkait penertiban PETI itu ranah penegak hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA  Alumni LCC Night Club Galang Kemanusiaan Peduli Cianjur
BACA JUGA  Kejaksaan Tidak Terganjal Politik dalam Penanganan Perkara Dana Hibah Mujahidin, Bank Kalbar dan Navigasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img