BerandaNASIONALBongkar Muat Babi di Dermaga Ilegal, KSOP Kelas I Pontianak sebut Mereka...

Bongkar Muat Babi di Dermaga Ilegal, KSOP Kelas I Pontianak sebut Mereka Pembangkang

REDAKSISATU.ID – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menyebut bahwa pihak yang kembali melakukan aktifitas bongkar muat hewan ternak Babi kembali membangkang karena mereka sudah tidak mentaati Surat Pemberitahuan yang sudah diberikan sebelumnya.

Menurut Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar, Surat Pemberitahuan tersebut terkait larangan bongkar muat di Dermaga (Pelabuhan Satria) Ilegal di tepian Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Kita sudah keluarkan surat untuk pelaksanaan bongkar muat itu (babi) harus melalui pelabuhan umum, pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Herry Iskandar kepada Wartawan Redaksi Satu di Ruang Lobby KSOP Kelas I Pontianak, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA  BBM Langka, Pertamina Pontianak Didemo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kalbar
Bongkar Muat
KM Intan 51 dan pengusaha Babi saat melakukan bongkar muat hewan ternak Babi di Dermaga (Pelabuhan Satria) Ilegal di tepian Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa malam 26 Maret 2024.

Herry mengaku, terkait bongkar muat ternak babi yang kembali terjadi di Dermaga Kecamatan Sungai Raya, pihaknya baru mengetahui Rabu siang 27 Maret 2024.

Bongkar Muat ternak Babi asal Bali itu terjadi pada Selasa malam 26 Maret 2024 di Dermaga (Pelabuhan Satria) Ilegal di tepian Sungai Kapuas, Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

KSOP Kelas I Pontianak menekankan, bahwa apa yang dilakukan KM Intan 51 dan pemilik Usaha Ternak Babi itu sudah mengabaikan surat dari KSOP Kelas I Pontianak, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA  Penemuan Mayat di Kapuas Hulu

“Jadi ketentuannya seperti itu, ada prosedur dan ada tingkatan yang harus kami lakukan. Yang dilakukan kemaren ternyata sudah membangkang lagi kan. Makanya kita lakukan rapat internal lagi sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Sedangkan pihak Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, meskipun sudah dua kali didatangi ke Kantor, dan meminta waktu wawancara hanya 5 menit, namun hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi karena alasan masih ada kesibukan.

Sementara itu, Pengusaha Babi yang melakukan aktifitas bongkar muat di Dermaga (Pelabuhan Satria) Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Wira Sitompul mengaku dijebak oleh pihak KSOP Kelas I Pontianak.

BACA JUGA  Keluarga Korban Gantung Diri Menolak di Otopsi

“Saya merasa dijebak, awalnya KSOP Kelas I Pontianak bilang, katanya boleh bongkar muat di sini, makanya kami pun bongkar muatnya di sini,” ungkap Wira Sitompul saat menemui sejumlah Awak Media, di salah satu tempat sekitar kawasan Dermaga (Pelabuhan Satria) Jalan Adi Sucipto, KM. 8,2 Desa Parit Baru, Selasa malam, 26 Maret 2024.

Dia pun mengaku kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh pihak Polda Kalimantan Barat.

“Jadi tidak ada yang perlu diluruskan lagi, semua sudah terbongkar, sudah ketahuan semua, jadi apa yang mau diluruskan lagi. Besok saya dipanggil Polda terkait persoalan ini, entah siapa yang ambil gambar pakai drone, mereka pakai drone, isi kapal sudah kelihatan semua,” ungkap Wira Sitompul.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Pelantikan Pengurus BADKO HMI dan KOHATI Kalbar periode 2024-2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.