Berarak dan Zikir Syarapal Anam merupakan tradisi umat islam dalam kegiatan keagaaman dan pernikahan
Tradisi berarak yang diikuti dengan melantunkan zikir syarapal anam, dan dalam hukum islam kegiatan ini tidak dilarang, selama bernuansa kebaikan dan tidak menyimpang dari aturan.
“Berarak dan zikir syarapal anam masuk ke dalam seni budaya bernuansa nilai agama, dan merupakan kearifan lokal,” ucap Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Bengkulu Apandi Rahman, S.Ag, dalam Pelatihan Berarak dan Zikir di Desa Gading Jaya.
“Berarak dan Zikir Syarapal Anam juga merupakan seni yang bernuansa islami, jadi dalam melantunkannya harus dengan muatan keagamaan”, jelas Apandi Rahman.
“Seni dalam islam harus mengajak dalam kebaikan, akan menjadi haram hukumnya, jika ada unsur yang menyimpang, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan”, ucapnya.
“Semoga kegiatan berarak dan syarafal anam di Desa Gading Jaya, dan kelompok Syarafal Anam dapat meningkat nilai-nilai agama islam, dan menjadi yang terbaik di Kabupaten Mukomuko'” pungkasnya.
Camat Sungai Rumbai Rudi Hartono, SH yang hadir dalam acara tersebut berharap kegiatan berarak dan zikir syarapal anam dapat meningkatkan nilai keislaman.
“Kelompok Zikir Syarafal Anam Desa Gading Jaya dapat menjadi yang terbaik di Kabupaten Mukomuko“, ucapnya Rudi Hartono.
Sedangkan Kepala Desa Gading Jaya Azwardi mengatakan Berarak dan Zikir Syarapal Anam, sebuah tradisi keagamaan untuk menjaga agar tetap terjaga, dibentuk kelompok”, katanya.
“Harapan kami dengan adanya kelompok ini, semakin menanamkan nilai-nilai keagamaan di masyarakat, melalui kegiatan berarak dan zikir syarapal anam”, jelasnya.
“Untuk menjaga tradisi ini tetap lestari, pemdes melaksanakan pelatihan Berarak dan Zikir Syarapal Anam, dan kami berharap kelompok yang sudah dilatih ini dapat mengharumkan nama desa”, harap Kades Azwardi.
“Setelah mengikuti Pelatihan ini, kelompok Syarapal Anam dapat menyampaikan nilai-nilai keagamaan dan dapat tampil desa di kabupaten hingga provinsi”, katanya.
Kegiatan pelatihan juga dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat pemerintahan desa. (Q-74)