REDAKSISATU.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalimantan Barat berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 56,18 Gram dan mengamankan seorang pria berinisial RL.
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering adanya transaksi jual beli Narkotika.
Kemudian tim pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL di daerah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam penggeledahan tersebut petugas pun menemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) buah kaleng merk White Castle warna biru.
“Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone,” jelas Agus.
Selanjutnya, tersangka RL dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika.
“Atas perbuatannya, RL telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318