REDAKSI SATU – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar mengambil alih penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Tower Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak di Jl. WR Supratman yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua AMAK Kalbar, Fahir usai pihaknya menggelar Audensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis 26 September 2024.
Fahir mengatakan, bahwa maksud kedatangan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar tersebut mempertanyakan kasus dugaan korupsi pembangunan Tower IAIN Pontianak yang sudah lama tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Bahkan menurut beberapa sumber Kejari Pontianak sudah mengeluarkan Sprindik dengan Surat Nomor : B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022, itu artinya kasus ini sudah 2 (dua) tahun lebih tidak ada kepastian. Maka dari itu, kami datang pagi ini ke Kantor Kejati Kalbar agar kasus ini di ambil alih,” kata Fahir.
Mestinya, lanjut Fahir menyebut Kejari Pontianak memberikan kejelasan atau ekspos kepada publik terkait perkembangan proses hukum penanganan perkara tersebut. Jangan sampai hal tersebut menjadi isu-isu liar tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang, yakni pihak yang pernah menangani Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Tapi kita tunggu itikad baiknya sampai sekarang tidak kunjung ada. Publik jadi bertanya-tanya apakah ada permainan terkait kasus ini,” tandasnya.
Dari penanganan perkara tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar menilai ada kesan bahwa penegakan hukum di wilayah Hukum Kalimantan Barat seakan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.
“Mestinya kasus yang banyak merugikan negara sampai milyaran itu harus di adili sampai tuntas,” sindirnya.
Oleh karena itu, agar tidak merusak nama baik pemerintah dan institusi penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Maka dari ini kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat meminta kasus ini di ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar cepat ditangani,” ujarnya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yuriza Antoni menyampaikan akan menindaklanjuti dengan mempertanyakan perkembangan proses penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Nanti akan kita tindaklanjuti, dan mempertanyakan progresnya sejauh mana, apakah ada pengembalian kerugian negara, nilainya berapa dan sebagainya,” pungkasnya.
Hadir dalam Audensi tersebut, diantaranya Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Taliwondo, Kasi B Intelijen Kejati Kalbar, Rudi Hartanto, Kasidik Pidsus Kejati Kalbar Yuriza Antoni.
Editor: Adrianus Susanto318