REDAKSI SATU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak tepatnya di daerah aliran sungai Tekudum Batang Mentebah, Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Maraknya aktivitas PETI tersebut, disampaikan langsung oleh Warga Kecamatan Mentebah yang disertai dengan mengirimkan dokumentasi berupa video, voice note dan keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung lama. Para pekerja PETI bukan hanya warga setempat, tetapi ada juga warga dari sepauk Sintang dan Sekadau.

“Kalau mau ke lokasi itu lewat jalur sungai Batang Mentebah. Dari Kecamatan Mentebah itu, kita ke hilirnya ikut sungai Batang Mentebah itu jak. Pakai speed 15 PK, jarak tempuhnya sekitar 40 sampai 50 menit. Di sana banyak orang kerja di sungai itu, kurang lebih ratusan set mesin dompeng,” ungkapnya kepada media online Redaksi Satu, pada Jumat 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga Desa Tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp500.000,- dan untuk income perbulan sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan untuk Desa mentebah uang masuk Rp500.000,- dan income perbulan Rp2.000.000,-dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti Sintang dan Sekadau dikenakan uang masuk Rp5.000.000 dan income perbulan Rp5.000.000.
“Ada ratusan set mesin yang digunakan di sana. Bahkan punya Kades Tanjung Intan (BM) ada 4 set mesin di sana. Untuk pungutan income pengurusnya ada belasan orang. Ketuanya Fr dan bendahara nya Mg dengan 13 orang anggota pengurus income,” sindirnya.
Menurut Narasumber, selain marak aktivitas PETI di sana, juga banyak bos atau pembeli emas ilegal sekaligus penjual minyak subsidi jenis Solar kepada para penambang dengan harga jual yang tinggi hingga belasan ribu per liternya.
“Bos penampung emas banyak di sini; Arl, Si, Ly, IE, Ksd alias Eog. Mereka itu orang-orang besar semua. Mereka juga yang nampung, mereka juga main minyaknya. Mereka jual minyak Rp15 sampai Rp16 ribu per liter minyak solar. Minyak mereka dapat dari Semangut dan Putussibau. Ada lagi nama-nama penampungan atau cukong emas, yaitu Ayd, Mn, Jml, mereka sambil nampung emas, sambil bos minyak semua,” tandasnya.




Kalau untuk berantas namanya peti tinggal tergantung aparat daerah setempat tak perlu mabes atau pusat .itu semua sudah ada hitung hitungan nya sudah menjadi hal lumrah .yg pasti ada setoran ke oknumlah kita katakan ,tapi jalurnya seperti rantai ikat mengikat
Katanya mau di tindak.ini aparat desa pun ikut jadi penambang ilegal. Mana pak polisi kita…🤣🤣🤣