redaksisatu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum mendapatkan calon. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, belum ada warga yang mendaftarkan diri meski panitia telah membuka pendaftaran gelombang kedua.
Kondisi ini membuat proses pendaftaran calon kepala desa definitif di Desa Bukit Harapan belum menunjukkan perkembangan. Jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada calon yang mendaftar, penjabat kepala desa akan tetap menjalankan tugasnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, menjelaskan bahwa proses pemilihan kepala desa antarwaktu dapat dinyatakan batal apabila tidak ada calon hingga masa pendaftaran berakhir, termasuk setelah perpanjangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Abdul Hadi melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan mekanisme apabila hanya satu warga yang mendaftarkan diri setelah masa pendaftaran diperpanjang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, panitia pemilihan kepala desa antarwaktu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan calon melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika kesepakatan tercapai, pemilihan dapat dilanjutkan dengan satu calon melalui Musyawarah Desa. Namun, apabila panitia dan BPD tidak mencapai mufakat, proses pemilihan kepala desa antarwaktu dinyatakan batal.
Dalam kondisi tersebut, penjabat kepala desa tetap melaksanakan tugas sampai kepala desa definitif terpilih melalui pemilihan kepala desa serentak.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Bukit Harapan, Supariat, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala desa antarwaktu gelombang pertama dibuka pada 1–15 Oktober 2026. Karena tidak ada warga yang mendaftar, panitia memperpanjang pendaftaran pada gelombang kedua, yakni 16–24 Oktober 2026.
“Sekarang sudah dibuka kembali pendaftaran, tetapi belum ada juga yang mendaftar. Jika pada pendaftaran kedua tidak ada yang mendaftar, dilakukan musyawarah dengan BPD, kemudian kembali lagi ke penjabat kepala desa,” kata Supariat saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Air Rami, Andri Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bukit Harapan dan Sekretaris Kecamatan Air Rami, mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan pendaftaran yang masih berlangsung.
Ia berharap warga, termasuk generasi muda, bersedia mencalonkan diri agar Desa Bukit Harapan dapat memiliki kepala desa definitif.
“Pendaftaran sudah dibuka. Kami mengimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat dan generasi muda untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah, agar Bukit Harapan dapat dipimpin kades definitif,” ujar Andri Kusnadi di ruang kerjanya pada 19 Oktober 2026.
Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Bukit Harapan, Berlin, juga membenarkan bahwa belum ada warga yang mendaftarkan diri. Informasi tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026.
“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar untuk pilkades antar waktu,” tulis Berlin.





