redaksisatu.id — Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi fokus Pemerintah Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam menyiapkan kemandirian fiskal 2027.
Bahkan ketika realisasi Perubahan APBDes 2026 belum selesai, pemerintah desa sudah mulai menghitung kebutuhan pendapatan untuk tahun anggaran berikutnya.
Targetnya jelas. Mundam Marap membutuhkan total pendapatan di atas Rp1,1 miliar pada 2027 agar komposisi belanja yang direncanakan tetap terjaga.
Sekretaris Desa Mundam Marap, Dedi Riansyah, mengatakan kemampuan fiskal desa harus dipersiapkan sejak dini. Desa tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer jika ingin memiliki ruang keuangan yang lebih kuat.
“Ke depan, desa diminta mandiri dalam mengatur keuangannya. Kemampuan fiskal ini harus kami pikirkan secara serius,” kata Dedi.
Menurutnya, perencanaan tersebut juga berkaitan dengan komposisi belanja desa. Dalam perhitungan yang digunakan pemerintah desa, terdapat porsi 30 persen untuk belanja pegawai dan 70 persen untuk belanja lainnya.
Kondisi itu membuat PADes mendapat perhatian khusus. Pendapatan yang bersumber dari desa sendiri diharapkan dapat menjadi penopang keuangan sehingga kemampuan desa dalam membiayai program dan pembangunan semakin kuat.
Dari proyeksi awal 2027, Alokasi Dana Desa (ADD) diperkirakan mencapai Rp440 juta. Sementara Dana Desa (DD) diproyeksikan sekitar Rp260 juta.
Dengan dua sumber pendapatan tersebut, pemerintah desa masih membutuhkan penguatan dari PADes. Proyeksi awal menempatkan kebutuhan PADes di atas Rp300 juta.
Namun, kebutuhan tersebut masih bergantung pada kondisi Silpa PAD yang terbentuk dari realisasi tahun anggaran 2026.
Dedi menjelaskan, apabila Silpa PAD Mundam Marap berada di kisaran Rp100 juta untuk realisasi belanja 2026, maka kebutuhan PADes 2027 setidaknya mencapai Rp250 juta.
“Perimbangannya sangat bergantung pada berapa akumulasi Silpa PAD Mundam Marap tahun ini. Kalau Silpa PAD masih di angka Rp100 juta untuk realisasi belanja 2026, maka PADes 2027 harus berada di angka minimal Rp250 juta,” jelasnya.
Untuk mengejar kebutuhan tersebut, Pemerintah Desa Mundam Marap mulai menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menggali dan memetakan potensi desa secara lebih rinci.
Potensi yang berhasil ditemukan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Sumber-Sumber PADes. Regulasi tersebut disiapkan agar sumber pendapatan desa memiliki dasar pengelolaan yang sah dan tertib.
Pemerintah desa juga menyiapkan optimalisasi program Ketahanan Pangan Desa yang telah berjalan. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Sapi Ketahanan Pangan.
Program tersebut akan diatur melalui Perdes tersendiri. Pengaturan itu diharapkan dapat memperjelas pengelolaan program sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PADes.
Bagi Pemerintah Desa Mundam Marap, peningkatan PADes bukan hanya persoalan mengejar nominal pendapatan. Penguatan sumber pendapatan sendiri diarahkan untuk memperbesar kemampuan desa dalam mengatur dan membiayai kebutuhannya.
“Ini bentuk ikhtiar nyata dari Pemerintah Desa Mundam Marap. Kami ingin desa benar-benar mandiri dalam keuangan, tidak hanya bergantung pada dana transfer, tapi mampu menopang pembangunannya sendiri lewat PADes yang kuat,” tegas Dedi.
Persiapan menuju 2027 kini mulai diarahkan pada penguatan struktur pendapatan. Kebutuhan total pendapatan di atas Rp1,1 miliar menjadi gambaran besarnya kebutuhan fiskal yang harus disiapkan Mundam Marap.
Di tengah proyeksi ADD Rp440 juta dan DD sekitar Rp260 juta, PADes menjadi salah satu komponen yang harus diperkuat. Pemerintah desa menargetkan sumber pendapatan tersebut mampu membantu menjaga komposisi belanja sekaligus memperkuat langkah menuju kemandirian fiskal pada 2027.




