redaksisatu.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui skema top up.
Menurut Sultan, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menilai penyesuaian TKD berdasarkan kondisi ruang fiskal daerah merupakan langkah yang tepat karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara lebih proporsional.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi respons kebijakan pemerintah ini. Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal memungkinkan pemerintah daerah meniadakan potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).
Sultan mengatakan, DPD RI selama ini menerima berbagai aspirasi dari kepala daerah mengenai tantangan pengelolaan anggaran setelah adanya kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah.
Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah, kata dia, DPD memahami kondisi yang dihadapi banyak pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pelayanan publik.
“Sebagai wakil daerah, harus kami akui bahwa terdapat banyak aspirasi dari para bupati dan gubernur yang merasa kesulitan dalam mengatur belanja pegawai daerah di tengah tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik dasar di daerah,” kata Sultan.
Menurut dia, skema top up TKD dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sultan berharap tambahan dukungan anggaran tersebut juga dapat mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi stimulus bagi daerah untuk meningkatkan produktivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, ke depan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan, sehingga top up anggaran tersebut dapat menstimulasi produktivitas pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sultan.
Rencana penyesuaian TKD melalui skema top up menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk membantu daerah dengan ruang fiskal yang terbatas, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
sumber : siaran pers DPD RI



